Anggaran Kementerian PU Dipangkas Rp 81 Triliun, Pembangunan Jalan Terganggu

Rahayu Subekti
31 Januari 2025, 15:24
kementerian
ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah/Spt.
Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka (kiri) didampingi Wakil Menteri PU Diana Kusumastuti (kanan) meninjau instalasi Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Regional Jatiluhur I di Margahayu, Bekasi, Jawa Barat, Jumat (20/12/2024). Wapres melihat langsung kualitas air yang dihasilkan SPAM Regional Jatiluhur I untuk masyarakat di empat wilayah DKI Jakarta, Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi dan Kabupaten Karawang.
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan kementerian dan lembaga untuk melakukan efisiensi anggaran belanja. Salah satu sektor yang terdampak signifikan adalah pembangunan infrastruktur, dengan pemangkasan anggaran mencapai 80% di Kementerian Pekerjaan Umum (PU).

Wakil Menteri PU, Diana Kusumastuti mengungkapkan bahwa kementeriannya harus memangkas anggaran secara drastis sesuai dengan arahan presiden.

“Pagunya sekitar Rp 110 triliun, berarti Rp 81 triliun yang dipangkas,” ujar Diana saat ditemui di Kantor Kemenko Perekonomian, Jumat (31/1).

Sebelumnya, Kementerian PU mendapatkan alokasi anggaran sebesar Rp 110,95 triliun untuk 2025, hasil dari pemisahan anggaran dengan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP). Berdasarkan kesepakatan tersebut, Kementerian PU menerima Rp 110,95 triliun, sementara Kementerian PKP mendapatkan Rp 5,27 triliun.

Diana menegaskan bahwa efisiensi anggaran ini tidak mencakup belanja pegawai maupun Pinjaman dan/atau Hibah Luar Negeri (PHLN), Hibah Luar Negeri (HLN), serta Surat Berharga Syariah Negara (SBSN).

Dampak Terhadap Proyek Infrastruktur

Pemangkasan anggaran ini berimbas pada sejumlah proyek infrastruktur yang terhambat pelaksanaannya. Diana mengakui bahwa banyak sektor infrastruktur yang terdampak.

“Jalan terganggu, bendungan terganggu, irigasi terganggu, bangunan juga terganggu semuanya,” ujarnya.

Dengan adanya efisiensi ini, Kementerian PU harus melakukan penyesuaian prioritas proyek infrastruktur yang masih dapat dilanjutkan.

Instruksi Presiden untuk Penghematan APBN

Instruksi Presiden terkait efisiensi belanja ini tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025.

Dalam Inpres tersebut, Prabowo meminta penghematan dilakukan oleh berbagai pihak, termasuk kementerian, lembaga negara, gubernur, bupati, dan wali kota.

“Melakukan peninjauan sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing dalam rangka efisiensi atas anggaran belanja,” demikian tertulis dalam Inpres Nomor 1 Tahun 2025.

Total target penghematan anggaran mencapai Rp 306,69 triliun, terdiri dari
penghematan anggaran kementerian dan lembaga Rp 256,1 triliun dan
penghematan transfer ke daerah sebesar Rp 50,59 triliun

Prabowo meminta para menteri dan pimpinan lembaga untuk mengidentifikasi rencana efisiensi sesuai arahan Menteri Keuangan. Dana hasil efisiensi ini akan dialokasikan untuk program-program prioritas presiden.

Belanja yang Dipangkas

Efisiensi ini mencakup berbagai aspek belanja operasional dan non-operasional, termasuk:

  1. Belanja perkantoran
  2. Pemeliharaan
  3. Belanja dinas
  4. Bantuan pemerintah
  5. Pembangunan infrastruktur
  6. Pengadaan peralatan dan mesin

Namun, belanja pegawai dan belanja bantuan sosial tidak terkena pemangkasan. Khusus untuk pemerintah daerah, Prabowo menginstruksikan pembatasan anggaran pada kegiatan seperti:

  1. Seremoni
  2. Kajian dan studi banding
  3. Percetakan dan publikasi
  4. Seminar
  5. Perjalanan dinas (dipangkas hingga 50%)

Reporter: Rahayu Subekti

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...