Prabowo Sahkan Aturan, Pengusaha Wajib Parkir Devisa Ekspor 100% Mulai 1 Maret


Presiden Prabowo Subianto mengesahkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2025 mengenai pengenaan kewajiban menahan 100% devisa hasil ekspor (DHE) di dalam negeri selama satu tahun penuh. Kebijakan ini akan mulai berlaku pada 1 Maret 2025.
Penerbitan regulasi teranyar ini berangkat dari DHE sumber daya alam (SDA) lebih banyak disimpan di bank luar negeri daripada bank domestik. Dia mengatakan langkah ini bertujuan untuk memperkuat dan memperbesar dampak dari pengelolaan devisa hasil ekspor sumber daya alam.
“Pemerintah menetapkan bahwa kewajiban penempatan devisa hasil ekspor sumber daya alam dalam sistem keuangan Indonesia akan ditingkatkan menjadi 100% dengan jangka waktu 12 bulan sejak penempatan,” kata Prabowo dalam konferensi pers di Istana Merdeka Jakarta pada Senin (17/2).
Prabowo memproyeksikan kebijakan baru ini akan memberikan tambahan devisa ekspor sebesar US$ 80-US$ 100 miliar pada 2025. “Kalau lengkap 12 bulan, hasilnya diperkirakan akan lebih dari US$ 100 miliar,” ujarnya.
Prabowo mengatakan kebijakan itu menyasar kepada perusahaan di sektor perkebunan, kebuhatan, perikanan serta pertambangan, kecuali industri minyak dan gas bumi. Pengelolaan devisa ekspor terhadap sektor yang dikecualikan itu tetap mengacu pada aturan yang sudah ada dalam PP Nomor 36 Tahun 2023.
Pemerintah sebelum memastikan bakal menetapkan aturan DHE 100% selama setahun penuh bakal berlaku mulai 1 Maret 2025. Ketentuan tersebut akan diatur dalam revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor Dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan regulasi teranyar itu nantinya mewajibkan pengusaha eksportir SDA agar menempatkan DHE 100% setahun penuh. Komoditas yang wajib parkir DHE antara lain hasil pertambangan, perkebunan, kehutanan, dan perikanan.
“Terhadap kebijakan ini, pemerintah akan segera merevisi PP Nomor 36 dan akan diberlakukan per 1 Maret tahun ini,” kata Airlangga di Istana Merdeka Jakarta pada Selasa (21/1).
Ketentuan tersebut menetapkan batas lebih tinggi dari kewajiban saat ini yang mengatur pengusaha eksportir menempatkan DHE beberapa komoditas minimal tiga bulan di Indonesia. Dalam ketentuan yang berlaku saat ini, nilai DHE yang wajib diparkir adalah 30 % dari total transaksi.
Airlangga menyatakan kewajiban baru ini dapat meningkatkan cadangan devisa negara. Ia juga berharap kebijakan ini bisa membantu stabilitas rupiah.
“Konversi ke rupiah dapat meningkatkan suplai dolar tanpa intervensi berlebihan dari BI maupun dari suku bunga dan valas. Hal ini mengurani volatilitas rupiah,” ujarnya.