Sri Mulyani Perpanjang Bea Masuk Impor Ubin Keramik hingga 2 Tahun

Ringkasan
- Menteri Keuangan memperpanjang pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) untuk impor ubin keramik selama dua tahun guna melindungi industri dalam negeri dari kerugian akibat lonjakan impor.
- BMTP dikenakan pada produk ubin keramik dengan luas permukaan tertentu, kecuali untuk subpos tarif tertentu.
- Tarif BMTP ditetapkan sebesar 12,72% pada tahun pertama dan 12,44% pada tahun kedua, berlaku efektif mulai 27 Februari 2025, dan dikecualikan untuk 124 negara yang tercantum dalam lampiran PMK 14/2025.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memperpanjang pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) terhadap impor produk ubin keramik selama dua tahun.
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 14 Tahun 2025 dan dilakukan untuk melindungi industri dalam negeri dari ancaman kerugian akibat meningkatnya impor.
Keputusan ini didasarkan pada hasil penyelidikan Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia yang menemukan bukti bahwa industri ubin keramik dalam negeri mengalami tekanan serius.
“Industri dalam negeri masih membutuhkan waktu tambahan untuk menyelesaikan penyesuaian struktural,” tulis PMK 14/2025 yang dikutip pada Senin (24/2).
Tarif dan Pengecualian BMTP
Berdasarkan Pasal 2 PMK 14/2025, BMTP dikenakan terhadap impor produk ubin keramik yang mencakup ubin dan paving, ubin perapian, serta ubin dinding dari keramik dengan luas permukaan terbesar dapat ditutupi bujur sangkar berukuran 7 cm atau lebih.
Namun, beberapa subpos tarif, seperti 6907.30 dan 6907.40, dikecualikan dari pengenaan BMTP. Sementara itu, bea masuk tindakan pengamanan dikenakan selama dua tahun.
Tarif BMTP Ditetapkan:
- 12,72% pada tahun pertama
- 12,44% pada tahun kedua
Pengenaan BMTP berlaku untuk semua negara kecuali 124 negara yang mendapat pengecualian sebagaimana tercantum dalam lampiran huruf B PMK 14/2025. Beberapa negara yang dikecualikan antara lain Brasil, Israel, Kamboja, Chili, Kongo, Malaysia, Thailand, Qatar, Peru, Filipina, Turki, dan Kenya.
Importir yang mengimpor ubin keramik dari negara yang dikecualikan wajib menyerahkan Surat Keterangan Asal (Certificate of Origin) untuk mendapatkan pembebasan BMTP sesuai Pasal 6 PMK 14/2025.
Kebijakan ini diundangkan pada 18 Februari 2025 dan mulai berlaku efektif per 27 Februari 2025, atau tujuh hari kerja setelah diundangkan.