Dividen BUMN akan Dikelola Danantara, Ini Trennya dalam 5 Tahun Terakhir


Presiden Prabowo Subianto meresmikan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara alias Danantara pada Senin (24/2). Dana kekayaan negara atau Soverign Wealth Fund ini, antara lain akan mengelola dividen BUMN yang selama ini disetorkan ke kas negara.
CEO Danantara Indonesia Rosan Roeslani menjelaskan, Danantara tetap akan berkoordinasi dengan Kementerian BUMN dalam mengelola perusahaan negara. Lembaga ini akan memegang 99% kepemilikan saham pemerintah di BUMN, sedangkan 1%-nya akan dipegang oleh Kementerian BUMN dalam bentuk saham seri A Dwiwarna.
Porsi kepemilikan saham Danantara dan Kementerian BUMN di perusahaan pelat merah ini merupakan amanat UU BUMN yang baru direvisi. Menurut UU itu, kepemilikan saham seri A Dwiwarna dapat memberikah hak istimewa berupa hak untuk menyetujui dalam rapat umum pemegang saham (RUPS), mengusulkan agenda RUPS, hingga menetapkan pedoman dan kebijakan strategis lainnya.
UU BUMN yang baru juga mengatur wewenang Danantara untuk mengelola dividen holding investasi, holding operasional dan BUMN. Danantara juga dapat menyetujui penambahan dan/atau pengurangan penyertaan modal pada BUMN yang bersumber dari pengelolaan dividen, hingga merestrukturisasi BUMN.
Lantas berapa besar dividen yang akan dikelola Danatara?
Dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau APBN 2025, BUMN ditargetkan menyetorkan bagian laba atas pemerintah atau dividen ke kas negara sebesar Rp 90 triliun. Target ini naik dibandingkan tahun lalu yang mencapai Rp 85 triliun.
Tren Dividen BUMN dalam 5 tahun terakhir
Presiden Prabowo Subianto sebelumnya mengatakan, pemerintah akan menginvestasikan hasil efisiensi negara sebesar Rp 300 triliun ke Danantara. Dana tersebut akan diinvestasikan Danantara untuk 20 proyek nasional, sebagai bagian dari industrialisasi dan hilirisasi.
Proyek-proyek ini, menurut Prabowo, memiliki dampak nilai tambah yang signifikan terhadap perekonomian dan membuka banyak lapangan kerja.