Sri Mulyani: Aturan Pencairan THR PNS Segera Terbit, Diumumkan Prabowo


Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan, aturan pembayaran tunjangan hari raya (THR) bagi aparatur sipil negara (ASN) segera terbit. Ia menyampaikan bahwa istrumen hukum THR PNS ini nantinya tertulis dalam peraturan presiden atau Perpres.
“Bapak presiden sedang dalam proses untuk menyelesaikan. Perpresnya nanti beliau yang akan mengumumkan,” kata Sri Mulyani di Istana Merdeka Jakarta pada Jumat (7/3).
Meski begitu, Sri Mulyani enggan memberikan kepastian termin soal penerbitan Perpres THR tersebut. Dia hanya mengatakan bahwa aturan THR bagi ASN akan diumumkan dalam waktu dekat. “Segera, insyaallah,” ujarnya.
Sri Mulyani pada 6 Februari lalu telah memberikan sinyal bahwa pembayaran THR dan gaji ke-13 aparatur sipil negara atau ASN tetap cair pada tahun ini di tengah efisiensi anggaran yang dilakukan pemerintah.
Media sosial sempat dihebohkan dengan kabar bahwa pemerintah berencana untuk menghapus THR dan gaji ke-13 ASN di tahun 2025. Hal itu seiring dengan arahan efisiensi anggaran APBN 2025 dalam Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2025 serta Surat Menteri Keuangan Nomor S-37/MK.02/2025.
Adapun THR dan gaji ke-13 selama ini masuk dalam komponen belanja pegawai yang alokasinya pada APBN 2025 mencapai Rp 521,4 triliun. Belanja pegawai pada tahun ini naik Rp 60,6 triliun dibandingkan 2024 sebesar Rp 460,8 triliun.