Sri Mulyani Gelontorkan Rp 49,4 Triliun untuk Bayar THR PNS, Cair Mulai 17 Maret

Ringkasan
- Jadwal imsakiyah Ramadan 2025 untuk Kota Tebing Tinggi dan sekitarnya telah dirilis Kemenag, mencakup waktu imsak, berbuka, dan salat harian. Jadwal tersebut menunjukkan waktu imsak pukul 05:06 dan berbuka puasa (Maghrib) pukul 18:39 pada 13 Maret 2025, bertepatan dengan 13 Ramadan 1446 H.
- Waktu imsak dan berbuka puasa (Maghrib) penting diketahui selama Ramadan. Imsak adalah batas awal berhenti makan dan minum sebelum subuh, sedangkan Maghrib menandai waktu berbuka.
- Disarankan untuk mengecek ulang jadwal imsakiyah karena mungkin ada perbedaan waktu beberapa menit tergantung lokasi. Informasi lebih lanjut mengenai jadwal imsakiyah dapat dilihat melalui situs resmi atau aplikasi terkait.

Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan pemberian Tunjangan Hari Raya atau THR untuk Aparatur Sipil Negara hingga pensiunan mulai 17 Maret 2025. Kementerian Keuangan telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp 49,4 triliun untuk pembayaran THR PNS tersebut.
“Anggaran THR secara umum telah teralokasi dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025 melalui anggaran pada Kementerian/Lembaga, Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara, serta Transfer ke Daerah,” demikian pernyataan resmi Kementerian Keuangan, Selasa (11/3).
Kementerian Keuangan memperkirakan, kebutuhan anggaran THR untuk ASN pusat, pejabat negara, prajurit TNI, dan anggota Polri adalah sekitar Rp 17,7 triliun. Sedangkan kebutuhan anggaran untuk membayar THR pensiunan dan peneriama pensiun sebesar Rp 12,4 triliun, serta ASN daerah sebesar Rp 19,3 triliun.
Menurut Kementerian Keuangan, komponen THR ASN daera juga dapat ditambah dengan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP). Namun, anggarannya berasal dari APBD TA 2025 yang dialokasikan sekitar Rp 16,5 triliun dan menyesuaikan kemampuan fiskal masing-masing pemerintah daerah.
THR PNS 2025 diberikan kepada seluruh aparatur negara dan pensiunan dengan total mencapai 9,4 juta penerima. Penerima THR terdiri atas ASN pusat, pejabat negara, prajurit TNI, dan anggota Polri sekitar dua juta orang. Begitu juga dengan ASN daerah sekitar 3,7 juta orang, serta pensiunan dan penerima pensiun sekitar 3,6 juta orang.
Mekanisme Pencairan THR
Kementerian Keuangan menjelaskan, pelaksanaan teknis THR yang bersumber dari APBN akan diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan. Sedangkan pembayaran THR yang bersumber dari APBD akan diatur dan dengan Peraturan Kepala Daerah atau Perkada.
Pembayaran THR dilakukan oleh Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN). “Ini dilakukan sesuai dengan mekanisme yang berlaku, dengan sebelumnya seluruh satuan kerja dapat mulai melakukan rekonsiliasi gaji untuk pembayaran THR atau pembuatan tagihan pensiun oleh PT Taspen dan PT Asabri,” kkata Kemenkeu.
Satuan kerja kementerian dan lembaga bisa mulai mengajukan Surat Perintah Membayar untuk dapat diproses Surat Perintah Pencairan Dana oleh KPPN. Selanjutnya, Kementerian Dalam Negeri dapat menginstruksikan kepada seluruh pemerintah daerah untuk segera menyelesaikan penyusunan Perkada tentang Pembayaran THR dan Gaji ke-13 serta memastikan agar pembayarannya dapat dilakukan mulai H-15.
“Apabila THR belum dapat dibayarkan sebelum Hari Raya Idul Fitri, THR dapat dibayarkan setelahnya,” tulis Kemenkeu.