Besaran THR PNS yang Cair Mulai 17 Maret, Tukin Dibayar 100%

Rahayu Subekti
12 Maret 2025, 12:35
THR PNS, THR PNS 2025,THR, THR ASN
Donang Wahyu|KATADATA
Ilustrasi. THR PNS dipastikan cair mulai 17 Maret 2025.
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Presiden Prabowo Subianto memutuskan membayarkan tunjangan hari raya aparatur sipil negara atau THR ASN secara penuh, mencakup tunjangan kinerja atau tukin sebesar 100% di tengah efisiensi anggaran pemerintah. THR PNS dipastikan cair mulai 17 Maret 2025. 

Lantar berapa besaran THR yang akan diterima PNS?

Komponen THR PNS akan mencakup gaji pokok, tunjangan yang melekat seperti tunjangan keluarga, pangan, dan struktural atau fungsional, dan tunjangan kinerja. Sedangkan komponen THR pensiun, akan mencakup pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan.

Adapun untuk pemerintah daerah, komponen THR mencakup gaji pokok, tunjangan yang melekat seperti tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural atau fungsional atau umum, dan tunjangan kinerja daerah atau tambahan penghasilan. Namun, komponen tunjangan kinerja atau tambahan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai peraturan perundang-undangan.

Sedangkan untuk guru dan dosen yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan, akan diberikan tunjangan profesi guru atau tambahan penghasilan guru serta tunjangan profesi dosen yang dibayarkan per bulan.

Berikut besaran gaji pokok PNS 2025:

Golongan I

Gaji PNS Golongan IA: Rp 1.685.700-Rp 2.522.600
Gaji PNS Golongan IB: Rp 1.840.800-Rp 2.670.700
Gaji PNS Golongan IC: Rp 1.918.700-Rp 2.783.700
Gaji PNS Golongan ID: Rp 1.999.900-Rp 2.901.400

Golongan II

Gaji PNS Golongan IIA: Rp 2.184.000-Rp 3.643.400
Gaji PNS Golongan IIB: Rp 2.385.000-Rp 3.797.500
Gaji PNS Golongan IIC: Rp 2.485.900-Rp 3.958.200
Gaji PNS Golongan IID: Rp 2.591.100-Rp 4.125.600

Golongan III

Gaji PNS Golongan IIIA: Rp 2.785.700-Rp 4.575.200
Gaji PNS Golongan IIIB: Rp 2.903.600-Rp 4.768.800
Gaji PNS Golongan IIIC: Rp 3.026.400-Rp 4.970.500
Gaji PNS Golongan IIID: Rp 3.154.400-Rp 5.180.700

Golongan IV

Gaji PNS Golongan IVA: Rp 3.287.800-Rp 5.399.900
Gaji PNS Golongan IVB: Rp 3.426.900-Rp 5.628.300
Gaji PNS Golongan IVC: Rp 3.571.900-Rp 5.866.400
Gaji PNS Golongan IVD: Rp 3.723.000-Rp 6.114.500
Gaji PNS Golongan IVE: Rp 3.880.400-Rp 6.373.200

Adapun tunjangan melekat dan tunjangan kinerja yang diperoleh PNS berbeda-beda bergantung pada instansinya. Tunjangan kinerja tertinggi di Indonesia saat ini diterima oleh pegawai Pemprov DKI Jakarta dan Direktorat Jenderal Pajak.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Rahayu Subekti
Editor: Agustiyanti

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan