Pemerintah Proses Pembentukan Satgas PHK dan Deregulasi


Pemerintah mulai membahas pembentukan satuan tugas pemutusan hubungan kerja atau satgas PHK dan deregulasi. Pembentukan kedua satgas ini sesuai dengan instruksi Presiden Prabowo Subianto.
“Kami sudah membahas apa yang diarahkan Bapak Presiden yaitu satgas terkait dengan PHK dan kesempatan kerja,” kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto di Gedung Kemenko Perekonomian, Senin (14/4).
Airlangga menjelaskan, pembentukan satgas merupakan usulan dari para buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI). Ia memastikan, pembentukan satgas PHK dilakukan berkoordinasi dengan seluruh pemangku kebijakan, terutama yang berada di bawah koordinasinya seperti Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Perindustrian, dan Menteri Perdagangan.
"Nah ini, kami sedang dimatangkan," ujar Airlangga.
Selain pembentukan satgas PHK, Airlangga mengatakan pemerintah juga tengah membentuk satgas deregulasi. Satgas ini dibentuk terkait rencana kemudahan impor hingga relaksasi Tingkat komponen dalam negeri atau TKDN di sektor teknologi, informasi, dan komunikasi.
"Jadi ini semua berjalan secara paralel dan diharapkan dalam waktu singkat kita bisa menerbitkan," kata Airlangga.
Jumlah PHK Naik Hampir Lima Kali Lipat
Kemnaker mencatatm, jumlah pemutusan hubungan kerja (PHK) pada Februari 2025 mencapai 18.610 orang. Angka ini meningkat 460% atau 4,6 kali lipat jika dibandingkan data Januari 2025 yang hanya mencapai 3.325 orang terkena PHK.
Berdasarkan Satudata Kemnaker, provinsi yang paling banyak terjadi PHK pada Februari 2025 adalah Jawa Tengah, mencapai 10.667 orang. Jumlah itu mencapai 57,32% dari total karyawan yang terkena PHK secara nasional pada Februari lalu.
Kemnaker sebelumnya menunggu instruksi presiden atau inpres Prabowo Subianto untuk membentuk satgas PHK usai kepulangan Prabowo dari kunjungan kenegaraan di sejumlah negara di Timur Tengah.