Pemerintah Proses Pembentukan Satgas PHK dan Deregulasi

Rahayu Subekti
14 April 2025, 18:51
PHK, deregulasi, satgas PHK, satgas deregulasi
Katadata/Fauza Syahputra
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia Airlangga Hartarto menyebut, pembentukan satgas PHK dan deregulasi dalam proses.
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Pemerintah mulai membahas pembentukan satuan tugas pemutusan hubungan kerja atau satgas PHK dan deregulasi. Pembentukan kedua satgas ini sesuai dengan instruksi Presiden Prabowo Subianto. 

“Kami sudah membahas apa yang diarahkan Bapak Presiden yaitu satgas terkait dengan PHK dan kesempatan kerja,” kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto di Gedung Kemenko Perekonomian, Senin (14/4).

Airlangga menjelaskan, pembentukan satgas  merupakan usulan dari para buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI). Ia memastikan, pembentukan satgas PHK dilakukan berkoordinasi dengan seluruh pemangku kebijakan, terutama yang berada di bawah koordinasinya seperti Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Perindustrian, dan Menteri Perdagangan.

"Nah ini, kami sedang dimatangkan," ujar Airlangga.

Selain pembentukan satgas PHK, Airlangga mengatakan pemerintah juga tengah membentuk satgas deregulasi. Satgas ini dibentuk terkait rencana  kemudahan impor hingga relaksasi Tingkat komponen dalam negeri atau TKDN di sektor teknologi, informasi, dan komunikasi.

"Jadi ini semua berjalan secara paralel dan diharapkan dalam waktu singkat kita bisa menerbitkan," kata Airlangga.

Jumlah PHK Naik Hampir Lima Kali Lipat

Kemnaker mencatatm, jumlah pemutusan hubungan kerja (PHK) pada Februari 2025 mencapai 18.610 orang. Angka ini meningkat 460% atau 4,6 kali lipat jika dibandingkan data Januari 2025 yang hanya mencapai 3.325 orang terkena PHK.

Berdasarkan Satudata Kemnaker, provinsi yang paling banyak terjadi PHK pada Februari 2025 adalah Jawa Tengah, mencapai 10.667 orang. Jumlah itu mencapai 57,32% dari total karyawan yang terkena PHK secara nasional pada Februari lalu.

Kemnaker sebelumnya menunggu instruksi presiden atau inpres Prabowo Subianto untuk membentuk satgas PHK usai kepulangan Prabowo dari kunjungan kenegaraan di sejumlah negara di Timur Tengah.

 

 

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Rahayu Subekti
Editor: Agustiyanti

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan