Negosiasi Tarif Impor, Menko Airlangga Sebut Bakal Beri Insentif Perusahaan AS


Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan Indonesia akan memfasilitasi perusahaan-perusahaan Amerika Serikat (AS) yang beroperasi di Indonesia. Terobosan ini diambil sebagai bentuk negosiasi terkait tarif impor resiprokal.
“Tentunya ada hal-hal yang terkait dengan perizinan dan insentif yang dapat diberikan,” ujar Airlangga dalam konferensi mengenai perkembangan terkini negosiasi dan diplomasi perdagangan Indonesia-Amerika Serikat yang dipantau daring dari Jakarta, Jumat (18/4).
Airlangga menyampaikan tim deregulasi akan segera dibentuk untuk membahas perizinan dan insentif yang akan diberikan. Pemberian fasilitas tersebut bertujuan untuk memberi kemudahan berusaha (ease of doing business) dan meningkatkan daya saing Indonesia.
Airlangga berharap deregulasi yang dilakukan bisa membuat aturan-aturan di Indonesia tidak lagi menjadi hambatan untuk perdagangan. “Bukan hanya eksklusif untuk Amerika Serikat, melainkan juga termasuk dalam berbagai perjanjian,” ujar Airlangga.
Salah satu perjanjian yang jadi sorotan Airlangga adalah Perjanjian Kemitraan Ekonomi Komprehensif Indonesia dan Uni Eropa atau IEU-CEPA. Ia mengatakan relaksasi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) merupakan salah satu bentuk dari deregulasi yang ditawarkan oleh Presiden Prabowo Subianto.
Prabowo menilai relaksasi TKDN dapat memberi fleksibilitas kepada investor dan menjaga daya saing sektor perindustrian Indonesia. Menurut Airlangga, mekanisme penerapan TKDN bisa diubah, salah satunya dengan pemberian insentif.
“Tentu dari Amerika Serikat ada permintaan (relaksasi) terhadap produk-produk tertentu yang secara natur maupun secara bisnis praktis itu sifatnya bukan impor ekspor, contohnya seperti data center. Itu kami sedang perbaiki dan sedang dibuat rekomendasinya,” ujar Airlangga pula.
Negosiasi tarif yang dilakukan oleh Indonesia terhadap AS merupakan respons dari pengumuman kebijakan tarif resiprokal atau timbal balik kepada sejumlah negara, termasuk Indonesia, oleh Presiden AS Donald Trump pada 2 April 2025.
Dalam kebijakan terbaru AS itu, Indonesia dikenakan tarif resiprokal sebesar 32%. Sementara negara-negara ASEAN lainnya yaitu Filipina 17%, Singapura 10%, Malaysia 24%, Kamboja 49%, Thailand 36%, dan Vietnam 46%.
Walaupun demikian, Presiden Trump pada 9 April 2025 mengumumkan jeda selama 90 hari untuk penerapan tarif impor resiprokal itu kepada sebagian besar negara, kecuali China. Indonesia masuk dalam kelompok negara yang mendapatkan jeda selama 3 bulan penuh itu.