Para Menteri Prabowo Dapat Jatah Uang Konsumsi Rapat Rp 171 Ribu per Orang
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menetapkan aturan biaya makan dan kudapan bagi para menteri di pemerintahan Prabowo Subianto saat mengikuti rapat koordinasi (rakor).
Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 32 Tahun 2025 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2026, yang ditandatangani pada 14 Mei 2025.
Peraturan ini menetapkan batas tertinggi biaya konsumsi rapat untuk tahun anggaran 2026. Dalam penjelasan pasal 38, dijelaskan bahwa satuan biaya konsumsi rapat atau pertemuan mencakup biaya pengadaan makanan, kudapan, dan minuman untuk rapat yang berlangsung secara luring (offline) minimal dua jam.
Sri Mulyani menetapkan biaya konsumsi untuk rapat koordinasi tingkat Menteri, Wakil Menteri, atau pejabat setara (eselon I) sebesar Rp 171.000 per orang per rakor, yang terdiri dari Rp 118.000 untuk makan dan Rp 53.000 untuk kudapan atau snack.
“Rapat koordinasi tingkat Menteri atau setara adalah pertemuan yang dihadiri oleh Menteri, Wakil Menteri, eselon I, atau pejabat setara lainnya,” tulis beleid tersebut dikutip Senin (2/6).
Konsumsi rapat berupa makanan dan kudapan termasuk minuman dapat diberikan apabila rapat melibatkan unit eselon I, kementerian/lembaga, instansi pemerintah, atau pihak lain.
Selain itu, kudapan dan minuman juga dapat disediakan jika melibatkan satuan kerja (satker) eselon II atau setara, yang merupakan kantor vertikal berdasarkan struktur organisasi.
Beleid ini juga mengatur standar biaya konsumsi rapat biasa di berbagai provinsi. Biaya terendah tercatat di Kalimantan Tengah dengan biaya makan Rp 42.000 dan kudapan Rp 16.000 per orang per rapat. Sementara biaya tertinggi berada di Papua Pegunungan, yakni Rp 93.000 untuk makan dan Rp 42.000 untuk kudapan.
