Mulai 2026, Mahasiswa Magang di Pemerintahan Dapat Uang Saku Rp 57.000 per Hari

Ferrika Lukmana Sari
3 Juni 2025, 11:48
mahasiswa
ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/foc.
Peserta magang mengikuti acara pelepasan magang ke Jepang di Gedung Balai Besar Pelatihan Vokasi dan Produktivitas (BBVP) Kementerian Ketenagakerjaan, Bandung, Jawa Barat, Sabtu (15/3/2025). Sebanyak 570 peserta magang ke Jepang asal Provinsi Jawa Barat resmi dilepas oleh Menteri Tenaga Kerja Yassierli dan akan diberangkatkan pada April hingga Mei 2025 mendatang.
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan menetapkan bahwa mahasiswa-mahasiswi program S1 dan D4 yang mengikuti magang di instansi pemerintah akan menerima uang saku harian sebesar Rp57.000 mulai tahun anggaran 2026.

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 Tahun 2025 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2026.

Direktur Sistem Penganggaran Ditjen Anggaran Kemenkeu Lisbon Sirait mengatakan pihaknya berinisiatif membuat standar baru agar mahasiswa yang magang di kementerian/lembaga mendapatkan uang saku.

"Ini untuk mendukung penyelenggaraan pendidikan dan peningkatan SDM ke depan. Kalau di swasta sudah umum diberikan, jadi kita coba di kementerian/lembaga pemerintah,” ujar Lisbon di Jakarta, Senin (2/6).

Lisbon menjelaskan bahwa uang saku tersebut merupakan satuan biaya harian yang dapat dimanfaatkan mahasiswa untuk kebutuhan transportasi dan makan selama magang. Selama ini, banyak mahasiswa magang di instansi pemerintah tidak mendapatkan bantuan biaya operasional, berbeda dengan praktik yang umum di sektor swasta.

“Besaran uang saku Rp57.000 per hari dihitung dari estimasi kebutuhan makan dan transportasi harian mahasiswa,” katanya.

Meski telah diatur dalam PMK, realisasi pemberian uang saku tetap bergantung pada ketersediaan anggaran di masing-masing instansi. Kebijakan ini tidak bersifat wajib, melainkan disesuaikan dengan kemampuan fiskal setiap kementerian/lembaga.

"Kita punya daftar belanja prioritas, dari pegawai sampai pelayanan publik. Kalau masih ada ruang, mestinya instansi juga bisa alokasikan untuk uang saku magang ini, minimal membantu transportasi mahasiswa,” kata Lisbon.

Kebijakan ini merupakan bagian dari penyesuaian satuan biaya dalam rangka efisiensi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2026.

PMK 32/2025 juga mengatur penyesuaian sejumlah biaya operasional lainnya, seperti penghapusan satuan biaya komunikasi seiring berakhirnya status pandemi Covid-19, serta penghapusan uang harian untuk rapat full day dan half day tanpa menginap.

“SBM 2026 sejalan dengan kebijakan pemerintah dalam efisiensi dan optimalisasi penggunaan anggaran,” ujar Lisbon.

Ia juga mendorong kementerian/lembaga untuk mengutamakan penggunaan teknologi dengan menyelenggarakan rapat secara daring. Rapat di luar kantor disarankan hanya untuk kegiatan koordinatif yang melibatkan berbagai instansi atau masyarakat.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Antara

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...