Barang Bawaan Jemaah Haji Reguler Bebas Bea Masuk Mulai 6 Juni 2025

Rahayu Subekti
4 Juni 2025, 14:16
haji, jemaah haji, bea masuk, bea cukai
ANTARA FOTO/Andika Wahyu/rwa.
Jamaah calon haji Indonesia menyimak penjelasan Wakil Menteri Agama (Wamenag) Muhammad Syafii saat berkunjung ke Hotel 312, Makkah, Arab Saudi, Minggu (1/6/2025).
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan membebaskan bea masuk barang bawaan jemaah haji reguler. Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34 Tahun 2025 yang merupakan perubahan PMK Nomor 203 Tahun 2017 tentang Ekspor dan Impor Barang Bawaan Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut.  

“Bagi jemaah reguler itu akan diberikan pembebasan bea masuk atas seluruh barang bawaannya,” kata Pelaksana Harian Kepala Subdirektorat Impor Direktorat Teknis Kepabeanan DJBC Chairul di Jakarta, Rabu (4/6).

Ketentuan ini sebelumnya tidak diatur dalam PMK Nomor 203 Tahun 20217. Lalu, dalam PMK terbaru, jemaah haji mendapatkan pembebasan bea masuk untuk berapapun nilai barang bawaan pribadi.

Kebijakan ini berbeda dengan jemaah haji khusus yang dibatasi nilai maksimal barang bawaan hingga US$ 2.500 atau setara Rp 40,7 juta (kurs Rp 16.288 per dolar AS).

Chairul mengatakan alasan pemerintah membebaskan bea masuk untuk barang bawaan Jemaah haji reguler karena memeprtimbangkan karakteristik ibadahnya. “Jemaah reguler ditentukan waktunya. Tidak sembarangan waktu bisa naik haji,” ujarnya.

Alasan kedua, jemaah haji reguler memiliki periode waktu tunggu yang cukup lama dengan waktu pelaksanaan ibadahnya juga cukup panjang. Mayoritas jemaahnya hanya beribadah satu kali seumur hidup.

“Dan setiap jemaah akan membawa oleh-oleh sebagai rasa syukur telah selesai melaksanakan ibadah yang berat. Berat karena cukup panjang dan waktu tunggunya bisa 20 hingga 25 tahun,” kata Chairul.

Seluruh pertimbangan tersebut yang membuat pemerintah membebaskan bea masuk barang bawaan jemaah haji reguler. Terlebih juga terdapat karakteristik Jemaah haji reguler merupakan masyarakat menengah ke bawah dan seterusnya. 

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Rahayu Subekti
Editor: Sorta Tobing

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan