KPK Usut Gratifikasi Eks Pejabat Pajak, Diduga untuk Biayai Peragaan Busana Anak


Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa tersangka kasus dugaan gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, Muhamad Haniv (MH) pada Selasa (10/6). Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
“Pemeriksaan dilakukan atas nama MH sebagai Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Banten tahun 2011–2015 dan Kepala Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus tahun 2015–2018,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Selasa (10/6).
KPK sebelumnya telah menetapkan Haniv sebagai tersangka pada 25 Februari 2025. Ia diduga menerima gratifikasi senilai total Rp21,5 miliar saat menjabat di DJP Jakarta Khusus periode 2015–2018.
Modus: Mencari Sponsor untuk Bisnis Anak
Menurut KPK, Haniv memanfaatkan jabatan dan jejaringnya untuk meminta bantuan modal kepada sejumlah pengusaha yang juga merupakan wajib pajak. Permintaan tersebut disampaikan melalui surat elektronik, dengan alasan mendukung bisnis peragaan busana milik anaknya.
MH diduga menerima gratifikasi sebesar Rp804 juta guna menunjang kelangsungan bisnis peragaan busana anaknya.
Dalam proses penyidikan, KPK menemukan adanya penerimaan lain yang tidak dapat dijelaskan asal-usulnya oleh Haniv. Total dugaan gratifikasi yang diterima mencapai sekitar Rp21,5 miliar, yang terdiri atas:
- Rp804 juta untuk bisnis peragaan busana
- Valuta asing setara Rp6,66 miliar
- Deposito BPR senilai Rp14,08 miliar