KPK Usut Gratifikasi Eks Pejabat Pajak, Diduga untuk Biayai Peragaan Busana Anak

Ferrika Lukmana Sari
10 Juni 2025, 14:15
KPK
ANTARA FOTO/Fauzan/nz
Tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi Muhammad Haniv berjalan keluar usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (7/3/2025). KPK memeriksa Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Khusus periode 2015-2018 tersebut terkait dugaan penerimaan gratifikasi sebesar Rp21,5 miliar.
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa tersangka kasus dugaan gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, Muhamad Haniv (MH) pada Selasa (10/6). Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

“Pemeriksaan dilakukan atas nama MH sebagai Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Banten tahun 2011–2015 dan Kepala Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus tahun 2015–2018,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Selasa (10/6).

KPK sebelumnya telah menetapkan Haniv sebagai tersangka pada 25 Februari 2025. Ia diduga menerima gratifikasi senilai total Rp21,5 miliar saat menjabat di DJP Jakarta Khusus periode 2015–2018.

Modus: Mencari Sponsor untuk Bisnis Anak

Menurut KPK, Haniv memanfaatkan jabatan dan jejaringnya untuk meminta bantuan modal kepada sejumlah pengusaha yang juga merupakan wajib pajak. Permintaan tersebut disampaikan melalui surat elektronik, dengan alasan mendukung bisnis peragaan busana milik anaknya.

MH diduga menerima gratifikasi sebesar Rp804 juta guna menunjang kelangsungan bisnis peragaan busana anaknya.

Dalam proses penyidikan, KPK menemukan adanya penerimaan lain yang tidak dapat dijelaskan asal-usulnya oleh Haniv. Total dugaan gratifikasi yang diterima mencapai sekitar Rp21,5 miliar, yang terdiri atas:

  1. Rp804 juta untuk bisnis peragaan busana
  2. Valuta asing setara Rp6,66 miliar
  3. Deposito BPR senilai Rp14,08 miliar

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Antara

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan