Trump Putuskan Tarif Impor untuk Meksiko dan Uni Eropa 30%

Rahayu Subekti
14 Juli 2025, 09:17
Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump bersumpah AS akan mengambil alih Jalur Gaza yang hancur akibat perang setelah warga Palestina dimukimkan di tempat lain, pada Selasa (4/2).
REUTERS/Carlo Allegri
Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump bersumpah AS akan mengambil alih Jalur Gaza yang hancur akibat perang setelah warga Palestina dimukimkan di tempat lain, pada Selasa (4/2).
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump memutuskan akan mengenakan tarif 30% untuk barang impor asal Meksiko dan Uni Eropa mulai 1 Agustus 2025. Keputusan ini diambil setelah AS Uni Eropa dan Meksiko berminggu-minggu melakukan negosiasi untuk mencapai kesepakatan perdagangan.

Dikutip dari Reuters, Minggu (13/7), Trump mengumumkan keputusan tersebut melalui sebuat surat yang juga ia unggah di media sosial Truth Social pribadi miliknya. Surat ini disampaikan kepada Presiden Komisi Uni Eropa Ursula von der Leyen dan Presiden Meksiko Claudia Sheinbaum.

Uni Eropa dan Meksiko yang merupakan mitra dagang terbesar AS menanggapi dengan menyebut tarif tersebut tidak adil dan mengganggu. Keduanya memastikan masih akan melakukan proses negosiasi dengan AS demi kesepakatan perdagangan yang lebih luas sebelum berlaku.

Presiden Meksiko Claudia Sheinbaum saat ini masih yakin kesepakatan dengan AS bisa tercapai. Sheinbaum mengatakan akan bersikap tenang dalam menghadapi masalah apapun namun tetap berprinsip.

“Dan ada sesuatu yang tidak pernah bisa dinegosiasikan, kedaulatan negara kami," ujar Sheinbaum.

Sebelumnya, Trump juga mengirimkan surat serupa kepada 23 mitra dagang lainnya, termasuk Indonesia yang dikenakan tarif 32%. Selain itu juga kepada Kanada, Jepang, dan Brasil yang mendapatkan tarif mulai 20% hingga 50%, serta tarif 50% untuk tembaga.

Hal ini mengindikasikan bahwa pungutan 50% untuk impor baja dan aluminium, serta tarif 25% untuk impor otomotif akan tetap berlaku. Trump memberikan perpanjangan waktu penerapan tarif ini hingga 1 Agustus 2025.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Rahayu Subekti

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...