Mulai 1 Agustus, Pembelian Emas Batangan di Bullion Bank Kena Pajak 0,25%
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati resmi mengenakan pajak penghasilan (PPh) sebesar 0,25% atas pembelian emas batangan oleh bank emas (bullion bank). Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 51 Tahun 2025 dan mulai berlaku pada 1 Agustus 2025.
Kebijakan ini terkait Pungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 Sehubungan dengan Pembayaran atas Penyerahan Barang dan Kegiatan di Bidang Impor atau Kegiatan Usaha di Bidang Lain.
“Untuk memberikan kepastian hukum, keadilan, dan kemudahan administrasi dalam pengenaan pajak penghasilan dari kegiatan usaha bullion dan impor emas batangan, perlu dilakukan penyesuaian,” bunyi beleid yang dikutip, Kamis (31/7).
Dalam Pasal 3 PMK tersebut dijelaskan bahwa pungutan PPh sebesar 0,25% dikenakan atas pembelian emas batangan oleh Lembaga Jasa Keuangan yang menyelenggarakan kegiatan usaha bullion dan telah memperoleh izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Tarif tersebut dikenakan atas harga pembelian, tidak termasuk pajak pertambahan nilai (PPN).
“Pajak Penghasilan Pasal 22 atas pembelian emas batangan terutang dan dipungut pada saat pembelian,” tertulis dalam Pasal 5 ayat 8 PMK tersebut.
Kebijakan ini menyasar kegiatan usaha bank emas yang mulai berkembang di Indonesia. Berdasarkan data OJK, nilai transaksi bank emas telah mencapai Rp 1 triliun hingga April 2025, hanya dalam waktu dua bulan sejak peluncuran pada Februari.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menyebut, angka tersebut mencerminkan potensi besar dari layanan bank emas.
“Nanti tentu pada waktunya akan kami informasikan lebih lanjut mengenai jumlah bank yang siap membuka layanan ini,” kata Dian.
