Warganet Protes Rekening Diblokir PPATK, Dana Sulit Ditarik dan Proses Ruwet

Rahayu Subekti
31 Juli 2025, 14:48
PPATK
Katadata
rekening
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memblokir lebih dari 140 ribu rekening bank yang berstatus tidak aktif atau dormant sejak 15 Mei 2025. Total dana yang tertahan dalam rekening tersebut mencapai Rp428,6 miliar.

Kebijakan ini diambil untuk mencegah penyalahgunaan rekening oleh pelaku kejahatan finansial, termasuk praktik jual beli rekening, peretasan, hingga aliran dana ilegal.

“Rekening nasabah dijual-belikan, diretas, dana diambil dan hilang, penyalahgunaan rekening tanpa hak. Semua itu dilakukan untuk kepentingan ilegal,” kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana kepada Katadata.co.id, Rabu (30/7).

Nasabah Keluhkan Proses Ruwet dan Dana Tak Bisa Diakses

Meski bertujuan baik, kebijakan ini menuai banyak keluhan dari warganet. Beberapa di antaranya mengaku tidak bisa mengakses rekening pribadi mereka yang meski jarang dipakai, masih berisi dana penting seperti dana darurat.

Salah satu pengguna TikTok @mpoknuralita mengunggah keluhannya pada 22 Juli 2025. Ia mengaku rekeningnya diblokir meskipun masih aktif menerima dana.

“Ini diblokirnya dari pusat ya, Bu, dari PPATK,” ujar Nuralita menirukan penjelasan petugas bank yang dikutip Kamis (31/7).

Ia kecewa karena proses pembukaan blokir memakan waktu dan membutuhkan persetujuan PPATK. “Saya sangat butuh uang itu sekarang, tapi ternyata harus menunggu persetujuan dari PPATK duhulu,” katanya.

Hal serupa dialami Aldi, pemilik akun Instagram @gerobakcuann. Pada 8 Juli 2025, ia gagal melakukan transfer ke rekening lamanya di BRI. Setelah diperiksa, rekeningnya dinyatakan dormant dan harus melalui proses keberatan selama 14 hari kerja.

“Akhirnya lima menit sebelum video ini dibuat, tanda seru (di aplikasi mobile banking) sudah hilang,” ujar Aldi, yang akhirnya bisa kembali menggunakan rekeningnya.

Aldi menilai prosedur tersebut memberatkan masyarakat kecil yang sangat bergantung pada rekening itu untuk kebutuhan harian.

Akun Pasif Tapi Masih Digunakan Ikut Terblokir

Keluhan lain datang dari Iyandri (@iyandris) di Instagram. Ia menggunakan rekening tersebut untuk menabung dan menerima transfer uang sewa rumah. Namun karena tidak ada transaksi keluar selama enam bulan, rekeningnya diblokir.

“Rekening ini khusus buat nabung, tapi diblokir. Prosesnya ribet banget. Harus bikin surat pernyataan, bawa materai, isi formulir, dan tanda tangan,” katanya.

Setelah seminggu, rekeningnya kembali aktif, tetapi Iyandri mempertanyakan alasan rekening pasif namun masih digunakan tetap diblokir.

PPATK: Negara Harus Hadir Lindungi Dana Nasabah

Ivan menjelaskan bahwa pemblokiran ini bagian dari upaya perlindungan negara terhadap dana masyarakat yang rentan disalahgunakan.

“Negara harus hadir. Ini salah satu bentuk kehadiran negara dalam menjaga rekening saudara-saudara kita agar tidak disalahgunakan pelaku pidana,” kata Ivan.

Sejak 2020, PPATK telah menganalisis lebih dari satu juta rekening yang diduga terlibat tindak pidana. Dari jumlah itu, lebih dari 150 ribu merupakan rekening nominee yaitu rekening atas nama orang lain yang digunakan oleh pihak ketiga.

Selain itu, ada lebih dari 50 ribu rekening dormant yang tiba-tiba menerima aliran dana mencurigakan, meskipun sebelumnya tidak aktif.

Cara Mengaktifkan Kembali Rekening

Ivan menegaskan bahwa nasabah tetap bisa mengaktifkan kembali rekening mereka dengan prosedur yang relatif sederhana. “Jika mau mengaktifkan, ya bisa. Tinggal hubungi bank atau ke PPATK,” katanya.

Menurutnya, PPATK sudah membuka kembali jutaan rekening atas permintaan nasabah. Proses ini tidak bertujuan menyita dana, melainkan sebagai bentuk perlindungan terhadap pemilik rekening sah.

“Yang diperlukan adalah nasabah menyampaikan ke bank atau ke PPATK apakah rekening ingin diaktifkan kembali atau ditutup,” kata Ivan.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Rahayu Subekti

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...