PPATK Tegaskan Pemblokiran Rekening Dormant Sesuai Ketentuan Bank
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menegaskan bahwa kebijakan pemblokiran rekening dormant atau pasif bukan berasal dari lembaga tersebut, melainkan berdasarkan parameter yang ditentukan masing-masing bank.
“Kriteria dormant kami dapat dari bank masing-masing sesuai dengan parameter yang ditentukan oleh masing-masing bank,” kata Deputi Bidang Pemberantasan PPATK, Ivan Yustiavandana kepada Katadata.co.id, Senin (4/8).
Ivan menjelaskan bahwa sebagian besar rekening yang diblokir adalah rekening tidak aktif selama lebih dari lima tahun. Pemblokiran dilakukan sebagai bentuk perlindungan terhadap potensi penyalahgunaan, termasuk jual beli rekening dan peretasan.
Lebih dari 30 Juta Rekening Diaktifkan Kembali
Kepala Biro Humas PPATK Natsir Kongah menyampaikan bahwa jumlah rekening dormant yang diaktifkan kembali terus bertambah.
“Sampai saat ini, sudah lebih dari 30 juta rekening telah diaktivasi,” ujar Natsir.
Pemilik rekening dapat mengaktifkan kembali rekening yang diblokir melalui prosedur yang sederhana. Caranya, cukup menghubungi pihak bank atau PPATK, kemudian mengisi formulir keberatan dan mengajukan permohonan resmi untuk aktivasi ulang.
Pemblokiran sementara ini mulai diberlakukan pada 15 Mei 2025, berdasarkan data dari perbankan yang diterima PPATK pada Februari 2025. Langkah ini bertujuan untuk melindungi rekening nasabah dari potensi penyalahgunaan, seperti jual beli rekening atau peretasan.
PPATK menegaskan bahwa dana di rekening dormant tetap aman. Pemblokiran dilakukan murni sebagai langkah pengamanan, bukan penyitaan.
