BI Uji Coba Payment ID pada 17 Agustus 2025, Transaksi Apa yang Bisa Dilacak?

Rahayu Subekti
8 Agustus 2025, 14:23
Transaksi
Adi Maulana Ibrahim|Katadata
Gedung Bank Indonesia (BI), Jalan M. H Thamrin, Jakarta Pusat.
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Bank Indonesia (BI) akan menguji coba Payment ID bertepatan dengan peringatan Hari Ulang Tahun ke-80 Republik Indonesia pada 17 Agustus 2025. Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI, Ramdan Denny Prakoso, menyebut penerapan sistem canggih untuk melacak transaksi keuangan masyarakat ini masih memerlukan waktu.

“Pengembangan sistem dan infrastruktur data Payment ID secara menyeluruh masih akan membutuhkan beberapa tahun ke depan,” ujar Denny, Jumat (8/8).

Uji Coba Dimulai dari Bansos

Pada tahap awal, BI akan menguji Payment ID untuk satu use case khusus, yakni meningkatkan akurasi penyaluran bantuan sosial (bansos) non-tunai.

Uji coba ini akan dimulai pada 17 Agustus 2025 sebagai bagian dari program perlindungan sosial.

Payment ID Bisa Melacak Transaksi Apa Saja?

Sistem ini mampu melacak semua transaksi keuangan WNI, mulai dari transaksi e-Commercee-wallet hingga pembayaran pajak.

BI memastikan ada tiga fungsi utama dari Payment ID:

  1. Identifikasi profil pelaku sistem pembayaran secara spesifik.
  2. Otentikasi data transaksi, memastikan keaslian dan validitas.
  3. Konektivitas data antara individu dan catatan transaksi secara rinci.

Dengan sistem ini, seluruh riwayat keuangan masyarakat, mulai dari pemasukan, pengeluaran, pinjaman, investasi, hingga aktivitas berisiko seperti judi online dan pinjaman online ilegal, dapat terpantau secara real time.

Bagaimana Keamanannya?

Denny memastikan, penggunaan Payment ID bertujuan menjamin keamanan transaksi masyarakat. Ia menegaskan, informasi Payment ID hanya dapat diakses oleh pihak berwenang yang memiliki kontrak atau kerja sama sesuai kewenangannya.

Menurutnya, jika menyangkut data individu, pengelolaan harus mengacu pada prinsip private consent based, yaitu memerlukan persetujuan pemilik data sesuai ketentuan yang berlaku.

Denny menambahkan, pengembangan dan pemanfaatan Payment ID dilindungi sepenuhnya oleh kerahasiaan data individu sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (PDP).

“Penggunaan Payment ID pada instrumen pembayaran masih membutuhkan waktu panjang melalui berbagai tahap uji coba, termasuk pengujian keamanan data, serta harus dilengkapi dengan ketentuan dan peraturan yang merujuk pada UU PDP dan undang-undang terkait lainnya,” ujarnya.

 

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Rahayu Subekti

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...