Alasan Transfer ke Daerah Turun 24%: Sebagian Program Prioritas ke Kementerian

Rahayu Subekti
15 Agustus 2025, 19:10
Petani mengikat bibit semai padi berumur 20 hari sebelum ditanam di lahan sawah di desa Kandangan, Ngawi, Jawa Timur, Rabu (6/8/2025).
ANTARA FOTO/Ari Bowo Sucipto/foc.
Petani mengikat bibit semai padi berumur 20 hari sebelum ditanam di lahan sawah di desa Kandangan, Ngawi, Jawa Timur, Rabu (6/8/2025).
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Kementerian Keuangan menjelaskan alasan penurunan anggaran transfer ke daerah dalam RAPBN 2026 menjadi Rp 650 triliun atau turun 24,8% dibandingkan APBN 2025. Pada APBN 2025,  pemerintah menetapkan dana transfer ke daerah mencapai Rp 848,52 triliun.

Direktorat Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan Masyita Crystallin mengatakan penurunan nilai transfer ke daerah karena terkait kebutuhan program prioritas. Dia mengatakan program prioritas yang sebelumnya tersebar di daerah, kini sebagian dikerjakan oleh kementerian teknis.

“Dan ini akan sangat beragam sesuai dengan program dan jenis kapasitas yang dimiliki oleh daerah saat ini,” ujar Masyita dalam acara Katadata Policy Dialogue: Arah APBN Kita, Jumat (15/8).

Masyita menjelaskan tidak semua daerah mengalami pemotongan. “Bahkan di beberapa daerah terus naik, disesuaikan dengan kebutuhan program prioritas yang ada di daerah tersebut,” kata Masyita.

Kebijakan dana transfer ke daerah, kata Masyita, merupakan cara pemerintah mengatur budget. Pada dasarnya, Masyita menegaskan uang untuk daerah tidak berkurang namun diberikan dengan cara yang berbeda.

“Ini nanti tergantung siapa yang melaksanakannya. Misalnya membangun sekolah, ini akan dibangun kementerian langsung atau pemerintah daerah,” ujar Masyita.

Dana Transfer Daerah Bisa Jadi Insentif dan Disinsentif

Policy and Program Director Prasasti Center for Policy Studies (Prasasti) Piter Abdullah mengungkapkan, dana transfer ke daerah bisa menjadi alat untuk insentif. Selain itu juga bisa menjadi disinsentif bagi daerah.

“Karena selama ini memang ada keluhan, ada daerah-daerah yang baik penggunaan anggarannya dan ada yang lambat. Ada juga yang penggunaannya juga tidak efektif dan tidak efisien,” kata Piter.

Dengan begitu daerah-daerah yang dikategorikan tidak cukup cepat dan tidak efektif dalam menggunakan dana transfer ke daerah bisa mendapatkan hukuman. Hal ini seperti pengurangan anggaran tersebut.

“Tapi punishment ini tidak mengurangi uang yang ditanamkan, uang yang diinvestasikan di daerah,” ujar Piter.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Rahayu Subekti
Editor: Yuliawati

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...