Sri Mulyani Suntik Rp 16 Triliun ke Bank BUMN untuk Biayai Kopdes Merah Putih

Ferrika Lukmana Sari
3 September 2025, 05:35
Sri Mulyani
ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/YU
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (kedua kiri) bersama Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas) Rachmat Pambudy (kiri), Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo (kedua kanan), dan Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Mahendra Siregar (kanan) mengikuti Rapat Kerja (Raker) dengan Komisi XI DPR, di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (22/8/2025). Rapat tersebut membahas Pengambilan Keputusan Asumsi Dasar dalam RU
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati resmi menandatangani aturan penggunaan Saldo Anggaran Lebih (SAL) APBN 2025 untuk pembiayaan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP).

Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 63 Tahun 2025, yang ditetapkan pada 28 Agustus 2025 dan diundangkan pada 1 September 2025.

Dikutip dari PMK tersebut, Pasal 2 menyebutkan bahwa penggunaan SAL disalurkan melalui penempatan dana pada bank, dengan total alokasi sebesar Rp16 triliun. Bank yang dimaksud adalah perbankan Himbara, yakni BNI, BRI, Mandiri, dan BSI.

Keempat bank ini akan menyalurkan pinjaman kepada KDMP dengan suku bunga rendah 6%, tenor hingga 6 tahun, serta masa tenggang 6–8 bulan, menyesuaikan kapasitas usaha masing-masing koperasi.

Pasal 3 menjelaskan bahwa penggunaan SAL dilakukan melalui pemindahbukuan dana SAL dari rekening kas SAL ke rekening kas umum negara (RKUN) dalam rupiah.

SAL dianggarkan sebagai pembiayaan pada subbagian anggaran Bendahara Umum Negara (BUN) investasi pemerintah, dengan rinciannya ditetapkan melalui Keputusan Menteri Keuangan.

Sementara itu, Pasal 5 menyebutkan bahwa penempatan dana SAL pada bank dicatat sebagai investasi pemerintah nonpermanen. Hasil penggunaannya akan dilaporkan dalam laporan keuangan pemerintah pusat tahun anggaran 2025.

Sri Mulyani menegaskan, penggunaan SAL ini dimaksudkan sebagai dukungan likuiditas kepada perbankan melalui penempatan dana pemerintah, tanpa mengganggu likuiditas dana pihak ketiga (DPK) bank Himbara.

Selain itu, ia menekankan bahwa bank Himbara wajib melakukan due diligence atau uji tuntas terhadap kinerja koperasi sebelum menyalurkan pinjaman. Dengan begitu, penyaluran kredit dapat berjalan lancar tanpa menambah risiko bagi perbankan.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Antara

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...