Pemerintah Evaluasi Alokasi TKD, Jamin Tak Ada Lagi Pemotongan Dana Daerah

Muhamad Fajar Riyandanu
10 September 2025, 20:29
daerah, menkeu, anggaran
ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/YU
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa bersiap mengikuti rapat kerja dengan Komisi XI DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (10/9/2025).
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan bahwa pemerintah tengah meninjau ulang aturan mengenai alokasi dana atau transfer ke daerah (TKD). Ia mengatakan pemerintah tidak akan memperbesar porsi pengurangan TKD.

Sebaliknya, pemerintah kini tengah mempertimbangkan untuk menambah alokasi dana pemerintah pusat ke daerah. Purbaya menyampaikan hal tersebut dalam konferensi pers seusai memenuhi panggilan Presiden Prabowo Subianto di Istana Merdeka Jakarta pada Rabu (10/9).

“Yang menjadi concern utama adalah apakah ada dana tambahan ke daerah atau tidak? Kalau ada, berapa? Itu yang kami hitung,” kata Purbaya.

Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) 2020-2025 itu mengatakan, rencana penambahan TKD ke daerah masih belum pasti. Menurut Purbaya, konsep tersebut masih harus melewati proses konsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Ia pun menegaskan pemerintah tidak akan memotong TKD lebih lanjut ke depannya. “Kami tidak akan potong lagi,” ujarnya.

Keputusan pemerintah pusat yang mengurangi TKD menjadi salah satu penyebab demonstrasi di banyak daerah pada akhir Agustus lalu. Peneliti Departemen Ekonomi Centre for strategic and international Studies (CSIS), Deni Friawan, menilai pemangkasan TKD ini membuat pemerintah daerah (Pemda) mencari jalan menutup kekurangan dana dengan menarik pajak di daerah.

Contohnya, Pemerintah Kabupaten Pati yang menaikkan tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan atau PBB-P2 hingga 250%. Selain Pati, sejumlah kabupaten seperti Jombang dan Banyuwangi juga menaikan tarif pajak bervariasi, mulai dari ratusan persen hingga disebut mencapai 1.000%.

Deni merujuk pada keputusan pemerintah yang memotong TKD sekitar Rp 50 triliun pada 2025. Pemangkasan TKD juga berlanjut tahun depan hingga 24,7% menjadi Rp 650 triliun dalam rancangan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) 2026.

“Akibatnya dengan kapasitas fiskal yang terbatas di daerah, mau tidak mau pilihannya misalnya pemerintah daerah menaikan PBB dan itu menjadi beban tambahan bagi masyarakat,” kata Deni paparan hasil kajian bertajuk ‘Wake up Call dari Jalanan: Ujian Demokrasi dan Ekonomi Kita’ yang disiarkan oleh kanal Youtube CSIS Indonesia pada Selasa (2/9).

Keputusan untuk menaikan pajak dinilai justru membebani masyarakat sehingga memicu protes publik. Adapun ketetapan kenaikan PBB-P2 itu telah dibatalkan setelah adanya penolakan dan protes dari masyarakat.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Muhamad Fajar Riyandanu

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...