Menkeu Purbaya Ungkap Alasan BSI Hanya Terima Rp 10 Triliun Dana Pemerintah

Ferrika Lukmana Sari
12 September 2025, 17:07
purbaya
ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/bar
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa (tengah) bersiap mengikuti rapat kerja dengan Komisi XI DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (11/9/2025). Komisi XI DPR menyetujui pagu anggaran Kementerian Keuangan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2026 sebesar Rp52,02 triliun.
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan alasan Bank Syariah Indonesia (BSI) hanya mendapat alokasi Rp10 triliun dari total Rp200 triliun dana pemerintah yang dialirkan ke perbankan.

Size banknya, dan kenapa BSI ikut karena dia satu-satunya bank yang punya akses ke Aceh, supaya dananya bisa juga dimanfaatkan di Aceh sana,” kata Purbaya dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (12/9).

Pemerintah menyalurkan Rp200 triliun dari saldo anggaran lebih (SAL) di Bank Indonesia kepada lima bank anggota Himpunan Bank Milik Negara (Himbara). Alokasi terbesar masing-masing Rp55 triliun diterima Bank Mandiri, BRI, dan BNI. Sementara BTN mendapat Rp25 triliun dan BSI Rp10 triliun.

Purbaya menegaskan dana itu masuk ke sistem perbankan per hari ini. “Mungkin banknya habis itu bingung berpikir menyalurkannya ke mana. Pasti pelan-pelan akan di kredit sehingga ekonominya bisa bergerak,” ujarnya.

Dalam Bentuk Deposito On Call

Penempatan dana dilakukan dalam bentuk Deposito On Call konvensional maupun syariah tanpa mekanisme lelang. Tidak ada pengaturan tenor penyaluran kredit.

“Uang pemerintah biasanya ditaruh di Bank Indonesia, yang perbankan tidak bisa akses. Kalau kita pindahkan sebagian, pemerintah nggak bisa belanja pun perbankan bisa akses dan ekonomi bisa jalan. Jadi nggak harus ada tenor, bisa diambil kapan pun karena On Call,” kata Purbaya.

Dalam beleid yang tertuang pada KMK Nomor 276 Tahun 2025, tingkat bunga atau imbal hasil ditetapkan sebesar 80,476% dari BI Rate. Dengan BI Rate saat ini di level 5%, maka bunga yang dibebankan bank sekitar 4%.

Purbaya menegaskan dana tersebut tidak boleh digunakan untuk membeli Surat Berharga Negara (SBN), melainkan harus disalurkan ke sektor riil. Ia juga tidak menetapkan mekanisme pengawasan khusus.

Namun ia yakin perbankan akan menyalurkan kredit karena ada biaya modal atau cost of capital  yang harus ditanggung. 

“Kalau bank nggak pakai, dia rugi sendiri karena ada cost sekitar 4%. Mereka pasti akan berpikir keras untuk menyalurkan dana itu,” ujarnya. Ia optimistis suntikan likuiditas Rp200 triliun dapat mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Rahayu Subekti

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...