DJP Kemenkeu Pastikan Warisan Bukan Objek Pajak Penghasilan

Ferrika Lukmana Sari
14 September 2025, 10:15
pajak
Arief Kamaludin | KATADATA
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menegaskan bahwa warisan bukan merupakan objek pajak penghasilan (PPh). Penegasan ini merespons kerancuan di masyarakat terkait isu pajak warisan yang dianggap muncul saat ahli waris melakukan balik nama atas tanah dan bangunan.

“Pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan karena warisan dikecualikan dari pengenaan PPh. Dengan demikian, ahli waris tidak dikenakan pajak penghasilan atas tanah atau bangunan yang diperoleh dari pewaris,” ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu, Rosmauli, di Jakarta, Sabtu (13/9).

Aturan dan Prosedur Bebas PPh

Ketentuan tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024 Pasal 200 ayat (1) huruf d. Namun, pengecualian itu berlaku dengan syarat adanya surat keterangan bebas (SKB) PPh atas penghasilan dari pengalihan warisan atau perjanjian pengikatan jual beli tanah dan/atau bangunan beserta perubahannya, sebagaimana diatur dalam Pasal 200 ayat (2).

Permohonan SKB PPh dapat diajukan ahli waris ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdaftar, baik secara tertulis maupun daring melalui sistem Coretax DJP.

Dokumen yang wajib dilampirkan antara lain surat pernyataan pembagian waris, sebagaimana tercantum dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-8/PJ/2025 Pasal 101 ayat (5) huruf c.

“Permohonan akan ditindaklanjuti dalam waktu 3 hari kerja setelah berkas diterima secara lengkap,” kata Rosmauli.

PPh Beda dengan BPHTB

Rosmauli juga menegaskan perbedaan antara PPh dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

“Perlu ditegaskan bahwa PPh final atas pengalihan hak karena warisan dapat dibebaskan melalui surat keterangan bebas PPh. BPHTB tetap berlaku atas perolehan hak atas tanah/bangunan karena warisan,” katanya.

BPHTB tetap berlaku lantaran merupakan pajak daerah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022.DJP mengimbau masyarakat untuk memahami secara tepat ketentuan perpajakan terkait warisan.

"Tidak ada pajak penghasilan atas warisan, dan ahli waris memiliki hak untuk mengajukan SKB PPh agar terbebas dari pengenaan PPh final,” kata` Rosmauli.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Antara

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...