Penempatan Uang Negara Rp 200 Triliun di Perbankan Berpotensi Langgar UU

Rahayu Subekti
16 September 2025, 13:46
negara
Arief Kamaludin|KATADATA
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

 

Rektor Universitas Paramadina Didik J. Rachbini mengingatkan langkah pemerintah menempatkan dana negara Rp 200 triliun di perbankan berpotensi melanggar aturan.

Sebab, proses penyusunan, penetapan, dan alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) telah diatur oleh Undang-undang Dasar (UUD) 1945, UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, serta UU APBN yang ditetapkan setiap tahun.

“Inilah prosedur resmi dan aturan main ketatanegaraan, yang harus dijalankan karena anggaran negara masuk ke dalam ranah publik. Anggaran negara bukan anggaran privat atau anggaran perusahaan,” kata Didik dalam keterangan tertulisnya, Selasa (16/9).

Pendiri sekaligus ekonom senior Institute for Development of Economics and Finance (Indef) itu menegaskan, pelaksanaan anggaran dan pengelolaan kas oleh Kementerian Keuangan, baik penerimaan, belanja, maupun utang harus berlandaskan undang-undang. “Pejabat mana pun tidak boleh melanggarnya,” ujar Didik.

Menurutnya, pengeluaran dana Rp 200 triliun juga berpotensi melanggar UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, khususnya Pasal 22 ayat (4), (8), dan (9).

Pasal 22 ayat (4) mengatur bahwa untuk kepentingan operasional APBN, Bendahara Umum Negara dapat membuka rekening penerimaan (pajak dan PNBP) serta rekening pengeluaran (operasional APBN) di bank umum.

Ayat (8) menegaskan rekening pengeluaran diisi dana dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) di Bank Sentral, sementara ayat (9) membatasi jumlah dana yang disediakan sesuai kebutuhan pemerintah yang telah ditetapkan dalam APBN.

Dia menilai pengeluaran anggaran negara untuk program-program yang tidak ditetapkan oleh APBN jelas melanggar ayat (9).

"Ayat ini sangat jelas membatasi jumlah dan tujuan penempatan sebatas operasional pengeluaran sesuai rencana pemerintah yang sudah ditetapkan dalam APBN, bukan untuk program-program yang seingat di kepala lalu dijalankan,” kata Didik.

Ia menambahkan, meski Menteri Keuangan diperbolehkan membuka rekening penerimaan dan pengeluaran di bank umum sebagaimana diatur dalam Pasal 22 ayat (4), hal itu terbatas pada kepentingan operasional APBN.

“Penempatan dana Rp 200 triliun dari anggaran negara secara spontan tersebut juga melanggar Pasal 22 ayat (4) UU Nomor 1 Tahun 2004,” ujarnya.

Karena itu, Didik menyarankan presiden turun tangan untuk menghentikan praktik tersebut. “Kita tidak boleh melakukan pelemahan aturan main dan kelembagaan seperti yang dilakukan pemerintahan sebelumnya,” katanya.

Ia menegaskan, sebaiknya pemerintah menjalankan program melalui mekanisme legislasi yang baik dalam APBN, diajukan secara sistematis, jelas mengenai jumlah yang diperlukan, serta program yang akan dijalankan.

“Tidak ada lagi program yang diambil dari ingatan sepintas yang keluar dari wawancara spontan yang dicegat atau doorstop,” ujar Didik.

Potensi Penyerapan Dana Rp 200 Triliun

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan penempatan dana negara sebesar Rp 200 triliun di perbankan akan difokuskan untuk mendukung sejumlah program prioritas pemerintah. Dana tersebut antara lain diarahkan untuk pembiayaan kredit usaha rakyat (KUR) dan program perumahan melalui skema KUR.

Selain itu, penempatan dana juga ditujukan bagi perluasan kesempatan kerja, khususnya di sektor kelautan dan perikanan, yang menjadi bagian dari program prioritas Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih.

Meski begitu, Purbaya menegaskan pemerintah tidak menetapkan porsi khusus dari dana tersebut untuk masing-masing program. “Tidak ada yang ditargetkan. Pada dasarnya uang itu ada di perbankan. Kalau bank mau memakai (untuk kredit ke Kopdes), otomatis pakai skema itu,” kata Purbaya di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (15/9).

 

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Rahayu Subekti

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...