Prabowo Rombak Aturan Era Jokowi, Badan Penerimaan Negara Masuk RKP 2025

Rahayu Subekti
16 September 2025, 14:21
Prabowo
Youtube/Sekretariat Presiden
Presiden Prabowo Subianto saat meninjau Sekolah Rakyat Menengah Atas (SMRA) 10 Jakarta Selatan pada Kamis (11/9). Foto: Youtube/Sekretariat Presiden
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Presiden Prabowo Subianto merombak Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2025 yang sebelumnya disusun pada masa pemerintahan Joko Widodo (Jokowi). Perubahan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2025.

Salah satu poin penting dalam perubahan ini adalah masuknya rencana pembentukan Badan Penerimaan Negara (BPN) ke dalam agenda kerja pemerintah 2025.

Dalam RKP 2025, terdapat delapan program hasil terbaik cepat. Perubahan signifikan terjadi pada program kedelapan. Jika dalam beleid lama hanya tercantum “optimalisasi penerimaan negara”, kini Prabowo merinci dengan memasukkan agenda pembentukan BPN.

“Mendirikan Badan Penerimaan Negara dan meningkatkan rasio penerimaan negara terhadap produk domestik bruto (PDB) ke 23%,” demikian tertulis dalam lampiran nomor 3 Perpres Nomor 79 Tahun 2025, dikutip Selasa (16/9).

Rencana pembentukan BPN sejatinya sudah santer terdengar sejak Prabowo menjabat presiden. Agenda ini juga termuat dalam Perpres Nomor 12 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029.

Sebelumnya disebutkan, pembentukan BPN akan memerlukan pemisahan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dari Kementerian Keuangan.

Bocoran Organisasi BPN

Mantan Dewan Pakar Tim Kampanye Nasional (TKN) Bidang Perpajakan Prabowo–Gibran, Edi Slamet Irianto pernah membocorkan susunan organisasi Badan Otorisasi Penerimaan Negara (BOPN). Bocoran itu ia sampaikan dalam acara ISNU Forum on Investment, Trade and Global Affairs.

Menurut Edi, pembahasan mengenai struktur badan penerimaan negara sudah dilakukan sejak Prabowo masih menjabat sebagai calon presiden. “Itu waktu pembahasan BOPN. Sudah (dilihat Prabowo),” kata Edi, Rabu (11/6).

Dalam dokumen tersebut, tercantum Panglima TNI dan Kapolri masuk dalam dewan pengawas. Namun, Edi menegaskan struktur organisasi BOPN masih bisa berubah, menyesuaikan situasi dan kondisi ekonomi Indonesia.

Program pembentukan BOPN diyakini akan memisahkan fungsi pemungutan pajak dari fungsi regulasi fiskal. Selain itu, BPN diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak dengan sistem digital.

Kemudian menyatukan basis data nasional untuk mencegah penghindaran pajak, serta menyesuaikan insentif fiskal dengan kepentingan nasional—bukan semata kepentingan investor besar atau asing.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Rahayu Subekti

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...