Ditanya Soal Badan Penerimaan Negara Masuk RKP 2025, Ini Kata Menkeu Purbaya
Pembentukan Badan Penerimaan Negara (BPN) masuk dalam prioritas Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2025. Namun, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa belum memberikan jawaban jelas terkait wacana pembentukan BPN tersebut.
Saat ditanyai mengenai hal itu, Purbaya mengaku belum mendapatkan instruksi langsung dari Presiden Prabowo Subianto. “Itu belum, itu belum saya sentuh. Tapi basically begini, kalau pertumbuhan ekonomi lebih cepat. Pajaknya juga akan tumbuh lebih cepat, lebih tinggi, lebih banyak,” kata Purbaya di Gedung Direktorat Jenderal Pajak, Selasa (16/9).
Ia mengungkapkan bahwa strategi untuk mendongkrak penerimaan pajak dapat ditempuh melalui peningkatan pertumbuhan ekonomi. Saat ini, rasio pajak terhadap produk domestik bruto (PDB) masih stagnan di level 10%.
Meski begitu, ia menghitung penerimaan pajak tetap akan naik seiring setiap kenaikan pertumbuhan ekonomi. “Setiap kenaikan 0,5% dari pertumbuhan ekonomi, saya akan dapat pajak tambahan sekitar Rp 100 triliun lebih,” ujarnya.
Karena itu, ia menegaskan Kementerian Keuangan memilih menempatkan dana negara sebesar Rp 200 triliun di perbankan. Kebijakan ini diharapkan mampu mempercepat laju pertumbuhan ekonomi.
“Pada akhirnya pajak saya, pendapatan pajak saya naik. Bukan dengan intensifikasi, tapi karena ekonomi yang tumbuh lebih cepat,” kata Purbaya.
Prabowo Rombak RKP 2025
Prabowo merombak Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2025 yang sebelumnya sudah dibuat pada masa pemerintahan Joko Widodo. Hal ini tertuang dalam Peraturan presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran rencana Kerja Pemerintahan Tahun 2025.
Dalam perubahan ini, pembentukan BPN masuk dalam rencana kerja pemerintah pada 2025. Dalam RKP 2025, masih ada delapan program hasil terbaik cepat.
Perubahan signifikan terlihat pada program kedelapan. Dalam beleid sebelumnya, program ini hanya mencakup optimalisasi penerimaan negara. Namun, dalam RKP 2025, Prabowo merinci secara khusus mengenai pembentukan BPN.
“Mendirikan Badan Penerimaan Negara dan meningkatkan rasio penerimaan negara terhadap produk domestik bruto (PDB) ke 23%,” tulis pemerintah dalam lampiran nomor 3 Perpres Nomor 79 Tahun 2025.
Sejak Prabowo menjadi presiden, pembentukan BPN juga sudah santer terdengar. Rencana ini juga tertuang di dalam Perpres Nomor 12 Tahun 2025 tentang rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2029.
Sebelumnya disebutkan, jika pemerintah membentuk BPN maka harus memisahkan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dari tubuh Kementerian Keuangan.
