Tutut Soeharto Gugat Menkeu Purbaya ke PTUN, Kemenkeu Buka Suara

Rahayu Subekti
18 September 2025, 13:23
Soeharto
Instagram Tutut Soeharto
Siti Hardijanti Hastuti Soeharto atau biasa dikenal dengan nama panggilannya Tutut Soeharto, Menteri Sosial Republik Indonesia pada Kabinet Pembangunan VII
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Putri Presiden RI ke-2 Soeharto, Siti Hardiyanti Hastuti Rukmana atau Tutut Soeharto, resmi melayangkan gugatan hukum terhadap Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.

Gugatan tersebut diajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta) pada Jumat (12/9), hanya empat hari setelah Purbaya dilantik menggantikan Sri Mulyani.

Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan, Deni Surjantoro, mengatakan pihaknya belum mendapat pemberitahuan resmi mengenai gugatan itu. “Sampai saat ini kami belum menerima surat terkait hal tersebut,” ujarnya saat dikonfirmasi Katadata.co.id, Kamis (18/9).

Berdasarkan informasi di laman resmi PTUN Jakarta, gugatan terdaftar atas nama Siti Hardiyanti Hastuti Rukmana alias Tutut Soeharto dengan Nomor Perkara 308/G/2025/PTUN.JKT.

Namun, pengadilan belum merinci substansi tuntutan yang diajukan Tutut melalui kuasa hukumnya, Ibnu Setyo Hastomo. Saat ini, status perkara masih dalam tahap pemeriksaan persiapan.

PTUN Jakarta telah menjadwalkan sidang pemeriksaan persiapan pertama pada Selasa (23/9) pukul 10.00 WIB. Majelis hakim yang akan menangani perkara ini juga sudah ditunjuk dan terdiri dari seorang hakim ketua serta dua hakim anggota.

Namun, identitas ketiga hakim tersebut hingga kini belum dipublikasikan. Perkara ini diperkirakan menjadi sorotan publik karena Purbaya baru saja menjabat sebagai Menkeu dan langsung menghadapi gugatan dari keluarga Cendana.

Sengketa BLBI hingga Pelarangan ke Luar Negeri

Isi gugatan Tutut tercantum dalam laman internal SIPP PTUN Jakarta. Sengketa ini terkait Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia (KMK) Nomor 266/MK/KN/2025 tanggal 17 Juli 2025 tentang pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap Siti H. Hardiyanti Hastuti Rukmana dalam rangka pengurusan piutang negara. KMK ini diterbitkan saat Kementerian Keuangan masih dipimpin Sri Mulyani Indrawati.

“Bahwa tergugat telah menyatakan penggugat sebagai penanggung utang PT Citra Mataram Satriamarga Persada dan PT Citra Bhakti Margatama Persada karena diklaim memiliki utang kepada negara atas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI)," tulis poin (2) dalam gugatan Tutut tersebut.

Akibat KMK tersebut, Tutut tidak dapat bepergian ke luar negeri. Ia menilai keputusan itu merugikan dirinya dan mencederai kepentingan hukumnya. “Padahal, klaim utang negara tersebut kepada penggugat adalah tidak berdasar atas hukum,” tulis gugatan tersebut.

Tutut menyatakan Menteri Keuangan telah melakukan perbuatan pelanggaran hukum. Ia juga meminta pengadilan membatalkan KMK Nomor 266 Tahun 2025 itu yang menjadi dasar pelarangan dirinya ke luar negeri. Selain itu, ia juga memohon PTUN Jakarta untuk mencabut KMK Nomor 266 Tahun 2025 dan memfasilitasi agar dirinya dapat bepergian ke luar negeri.

“Mewajibkan, menghukum, atau memerintahkan tergugat dalam hal ini Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan untuk mencabut, menghapus, atau mengeluarkan nama penggugat dari basis data pencegahan bepergian ke luar negeri," tulis gugatan tersebut.

Permintaan ini dimaksudkan agar pencabutan dilakukan paling lama 14 hari sejak putusan diucapkan atau berkekuatan hukum tetap.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Rahayu Subekti

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...