PTUN Mulai Periksa Gugatan Tutut Soeharto ke Menkeu Purbaya pada 23 September

Ferrika Lukmana Sari
18 September 2025, 14:54
Soeharto
Youtube Detik.com
Siti Hardijanti Hastuti Soeharto atau biasa dikenal Tutut Soeharto, Menteri Sosial Republik Indonesia pada Kabinet Pembangunan VII
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta akan memulai pemeriksaan persiapan gugatan hukum yang diajukan putri Presiden RI ke-2 Soeharto, Siti Hardiyanti Hastuti Rukmana atau Tutut Soeharto, terhadap Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. Pemeriksaan dijadwalkan pada Selasa (23/9) pukul 10.00 WIB.

Pejabat Humas PTUN Jakarta Febriana Permadi menyampaikan bahwa pemeriksaan persiapan akan digelar secara tertutup. Hingga saat ini, pengadilan belum bisa membeberkan substansi gugatan yang diajukan Tutut.

“Acara pemeriksaan persiapan terhadap gugatan tersebut belum dimulai. Sehingga kami belum bisa mendapat keterangan lebih lanjut terkait hal tersebut,” kata Febriana kepada Katadata.co.id, Kamis (18/9).

Febriana menjelaskan, pihak pengadilan sudah melayangkan panggilan kepada kedua belah pihak, yakni penggugat Tutut Soeharto dan tergugat Menteri Keuangan Purbaya.

Dia juga menegaskan bahwa agenda pemeriksaan pada 23 September mendatang baru sekadar tahap persiapan. Dengan demikian, baik Tutut maupun Purbaya belum bisa dipastikan hadir secara langsung dalam pemeriksaan tersebut.

“Iya, karena pemeriksaan persiapan dilaksanakan pada Selasa pukul 10.00 WIB tanggal 23 September 2025,” katanya.

Penjelasan Kemenkeu

Sebelumnya, Tutut resmi melayangkan gugatan hukum terhadap Purbaya hanya empat hari setelah pelantikan dirinya sebagai Menteri Keuangan menggantikan Sri Mulyani. Gugatan tersebut diajukan pada Jumat (12/9) dan teregistrasi di PTUN Jakarta dengan Nomor Perkara 308/G/2025/PTUN.JKT.

Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan, Deni Surjantoro, mengaku pihaknya belum menerima pemberitahuan resmi dari pengadilan terkait gugatan tersebut.

“Sampai saat ini kami belum menerima surat terkait hal tersebut,” kata Deni saat dikonfirmasi, Kamis (18/9).

Berdasarkan informasi di laman resmi PTUN Jakarta, perkara ini masih berstatus tahap pemeriksaan persiapan. Majelis hakim yang akan menangani terdiri dari seorang hakim ketua dan dua hakim anggota, tetapi identitas mereka belum dipublikasikan.

Kasus ini diperkirakan akan menjadi sorotan publik lantaran Purbaya baru saja menjabat Menkeu dan langsung menghadapi gugatan dari keluarga Cendana.

Sengketa BLBI hingga Pelarangan ke Luar Negeri

Isi gugatan Tutut tercantum dalam laman internal SIPP PTUN Jakarta. Sengketa ini terkait Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia (KMK) Nomor 266/MK/KN/2025 tanggal 17 Juli 2025 tentang pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap Siti H. Hardiyanti Hastuti Rukmana dalam rangka pengurusan piutang negara. KMK ini diterbitkan saat Kementerian Keuangan masih dipimpin Sri Mulyani Indrawati.

“Bahwa tergugat telah menyatakan penggugat sebagai penanggung utang PT Citra Mataram Satriamarga Persada dan PT Citra Bhakti Margatama Persada karena diklaim memiliki utang kepada negara atas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI)," tulis poin (2) dalam gugatan Tutut tersebut.

Akibat KMK tersebut, Tutut tidak dapat bepergian ke luar negeri. Ia menilai keputusan itu merugikan dirinya dan mencederai kepentingan hukumnya. “Padahal, klaim utang negara tersebut kepada penggugat adalah tidak berdasar atas hukum,” tulis gugatan tersebut.

Tutut menyatakan Menteri Keuangan telah melakukan perbuatan pelanggaran hukum. Ia juga meminta pengadilan membatalkan KMK Nomor 266 Tahun 2025 itu yang menjadi dasar pelarangan dirinya ke luar negeri. Selain itu, ia juga memohon PTUN Jakarta untuk mencabut KMK Nomor 266 Tahun 2025 dan memfasilitasi agar dirinya dapat bepergian ke luar negeri.

“Mewajibkan, menghukum, atau memerintahkan tergugat dalam hal ini Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan untuk mencabut, menghapus, atau mengeluarkan nama penggugat dari basis data pencegahan bepergian ke luar negeri," tulis gugatan tersebut.

Permintaan ini dimaksudkan agar pencabutan dilakukan paling lama 14 hari sejak putusan diucapkan atau berkekuatan hukum tetap.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Ferrika Lukmana Sari, Rahayu Subekti

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...