Kemenkeu Masih Kaji Tarif Cukai Rokok 2026, Apakah Akan Naik?
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) buka suara mengenai kepastian tarif cukai rokok pada 2026. Wakil Menteri Keuangan Anggito Abimanyu mengatakan hal tersebut masih dalam tahap pengkajian.
“Masih dikaji, masih belum. Kan masih ada waktu ya,” kata Anggito di Gedung DPR, Kamis (18/9).
Ia menambahkan, pemerintah belum bisa memastikan apakah tarif cukai rokok pada 2026 akan naik atau turun. Namun, yang sudah pasti adalah target penerimaan kepabeanan dan cukai pada tahun depan sebesar Rp 336 triliun, atau naik sekitar 8,25% dari outlook 2025 sebesar Rp 310,4 triliun.
Untuk kepastian tarif, Anggito menegaskan pemerintah masih harus menunggu hasil evaluasi. “Nanti kita lihat evaluasi 2025 dan 2026 seperti apa,” ujarnya.
Dugaan Praktik Kecurangan Sistem Cukai Rokok
Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan masih menunggu hasil studi dan analisis lapangan sebelum memutuskan kebijakan tarif cukai 2026.
“Tergantung hasil studi dan analisis yang saya dapatkan dari lapangan. Kalau mau diturunkan seperti apa, kalau mungkin naik seperti apa,” kata Purbaya di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (15/9).
Ia juga menyoroti adanya dugaan praktik kecurangan dalam sistem cukai rokok, seperti peredaran cukai palsu. Purbaya, yang pernah menjabat Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) periode 2020–2025, menegaskan komitmennya untuk membereskan kebocoran penerimaan cukai.
“Katanya ada yang main-main. Kalau misalnya saya bereskan, saya bisa hilangkan cukai-cukai palsu, berapa pendapatannya?” ujar Purbaya.
