Gugatan Tutut Soeharto ke Menkeu Masih Berjalan, PTUN Belum Terima Pencabutan
Pejabat Humas Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Febriana Permadi, menyatakan pihaknya belum menerima permohonan pencabutan gugatan dari Siti Hardiyanti Hastuti Rukmana atau Tutut Soeharto.
Gugatan Tutut ditujukan kepada Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa terkait keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 266/MK/KN/2025 tanggal 17 Juli 2025 tentang Pencegahan Bepergian ke Luar Wilayah Republik Indonesia terhadap Siti H. Hardiyanti Hastuti Rukmana dalam rangka pengurusan piutang negara.
“Bahwa sampai saat ini PTUN Jakarta belum mendapatkan bentuk permohonan pencabutan dari pihak penggugat ya,” kata Febriana kepada Katadata.co.id, Jumat (19/9).
Febriana menjelaskan bahwa gugatan yang diajukan pada 12 September 2025 masih berada pada tahap pemanggilan para pihak. Proses ini dilakukan sebagai persiapan untuk pemeriksaan yang dijadwalkan pada Selasa, 23 September 2025.
Sebelumnya, Purbaya menyatakan gugatan dengan nomor perkara 308/G/2025/PTUN.JKT itu sudah dicabut. “Saya dengar sudah dicabut barusan dan Bu Tutut kirim salam sama saya, saya juga kirim salam sama beliau,” kata Purbaya saat ditemui di Gedung DPR, Kamis (18/9).
Sengketa BLBI hingga Pelarangan ke Luar Negeri
Isi gugatan Tutut tercantum dalam laman internal SIPP PTUN Jakarta. Sengketa ini terkait Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia (KMK) Nomor 266/MK/KN/2025 tanggal 17 Juli 2025 tentang pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap Siti H. Hardiyanti Hastuti Rukmana dalam rangka pengurusan piutang negara. KMK ini diterbitkan saat Kementerian Keuangan masih dipimpin Sri Mulyani Indrawati.
“Bahwa tergugat telah menyatakan penggugat sebagai penanggung utang PT Citra Mataram Satriamarga Persada dan PT Citra Bhakti Margatama Persada karena diklaim memiliki utang kepada negara atas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI)," tulis poin (2) dalam gugatan Tutut tersebut.
Akibat KMK tersebut, Tutut tidak dapat bepergian ke luar negeri. Ia menilai keputusan itu merugikan dirinya dan mencederai kepentingan hukumnya.
“Padahal, klaim utang negara tersebut kepada penggugat adalah tidak berdasar atas hukum,” tulis gugatan tersebut.
Tutut menyatakan Menteri Keuangan telah melakukan perbuatan pelanggaran hukum. Ia juga meminta pengadilan membatalkan KMK Nomor 266 Tahun 2025 itu yang menjadi dasar pelarangan dirinya ke luar negeri.
Selain itu, ia juga memohon PTUN Jakarta untuk mencabut KMK Nomor 266 Tahun 2025 dan memfasilitasi agar dirinya dapat bepergian ke luar negeri.
“Mewajibkan, menghukum, atau memerintahkan tergugat dalam hal ini Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan untuk mencabut, menghapus, atau mengeluarkan nama penggugat dari basis data pencegahan bepergian ke luar negeri," tulis gugatan tersebut.
Permintaan ini dimaksudkan agar pencabutan dilakukan paling lama 14 hari sejak putusan diucapkan atau berkekuatan hukum tetap.
