Berlaku 2026, Kemenkeu Kaji Skema Bagi Hasil PPh 21 Berbasis Domisili Pekerja

Ferrika Lukmana Sari
19 September 2025, 13:45
PPh
ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/YU
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa (kedua kanan) didampingi Wakil Menteri Keuangan Thomas A. M. Djiwandono (kanan), Anggito Abimanyu (kiri) dan Suahasil Nazara (kedua kiri) saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi XI DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (10/9/2025). Rapat tersebut beragendakan membahas pengantar Rencana Kerja Anggaran (RKA) Kementerian Keuangan tahun 2026 sebesar Rp52,16 triliun.
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Anggito Abimanyu menyatakan skema dana bagi hasil (DBH) pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 berbasis wilayah domisili pekerja akan diterapkan mulai 2026.

Hingga saat ini, Kementerian Keuangan masih mengembangkan peta pengenaan PPh 21 berbasis domisili. “Sedang dikerjakan. Ya ini untuk 2026 lah,” ujar Anggito di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (19/9).

Namun, Anggito tidak merinci lebih lanjut progres penyusunan skema DBH PPh 21 berbasis domisili tersebut.

Wacana ini sebelumnya disampaikan dalam Rapat Kerja bersama Komite IV Dewan Perwakilan Daerah (DPD), dengan agenda pembahasan RUU APBN Tahun Anggaran 2026 beserta Nota Keuangannya, pada Selasa (2/9).

“Kami saat ini sedang melakukan exercise untuk melakukan bagi hasil berdasarkan domisili dari karyawan yang bersangkutan,” ujar Anggito saat rapat.

Menurut Anggito, langkah ini bertujuan memberikan keadilan dan memenuhi aspirasi daerah yang selama ini meminta pembagian pajak yang lebih merata.

Sementara itu, PPh badan tidak termasuk dalam skema bagi hasil ini. “Untuk PPh badan tidak dibagihasilkan. Jadi, pemungut di mana pun itu tidak memengaruhi aspek bagi hasil pajaknya,” kata Anggito.

Ekonom Sarankan Naikkan Ambang Batas PTKP

Di sisi lain, Direktur Eksekutif Center of Economics and Law Studies (CELIOS) Bhima Yudhistira menyarankan pemerintah untuk menaikkan ambang batas penghasilan tidak kena pajak (PTKP) alih-alih menerapkan DBH PPh 21 berbasis domisili.

Menurut Bhima, PTKP perlu ditingkatkan guna memberikan ruang disposable income atau pendapatan yang dapat dibelanjakan setelah kebutuhan pokok dan kewajiban dasar dipenuhi. Dengan begitu, kemampuan belanja masyarakat meningkat dan bisa menggerakkan roda ekonomi daerah secara langsung.

Sebagai catatan, mengutip Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD), DBH PPh ditetapkan sebesar 20% untuk daerah.

DBH itu dibagikan kepada tiga pihak yaitu provinsi bersangkutan sebesar 7,5%, kabupaten/kota penghasil sebesar 8,9%, serta kabupaten dan kota lainnya dalam provinsi bersangkutan sebesar 3,6%.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Rahayu Subekti, Antara

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...