KPK Ingatkan Potensi Korupsi Penempatan Rp 200 T ke Himbara, Ini Kata Menkeu

Rahayu Subekti
19 September 2025, 14:43
korupsi
Katadata/Rahayu Subekti
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa di gedung Kementerian Keuangan, Jakarta, pada Jumat (19/9).
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengakui adanya potensi tindak pidana korupsi dari penempatan dana Rp 200 triliun di perbankan. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelumnya juga telah mengingatkan potensi risiko tersebut.

“Potensi pasti ada, tergantung banknya. Kalau dia kredit fiktif, kalau ketahuan ditangkap, dipecat,” kata Purbaya di Gedung Kemenkeu, Jumat (19/9).

Meski demikian, Purbaya meragukan perbankan akan melakukan kredit fiktif dengan dana yang cukup besar, karena kasus seperti itu biasanya terjadi pada Bank Perkreditan Rakyat (BPR). Menurutnya, bank pasti akan menyalurkan dana tersebut sesuai kemampuan dan keahliannya sendiri.

“Dia menyalurkannya pakai kemampuan expertise dia sendiri. Kita nggak ikut campur,” ujarnya.

Purbaya menegaskan bahwa dana Rp 200 triliun dari kas negara yang berada di Bank Indonesia pada dasarnya bebas digunakan oleh bank, namun peruntukannya tetap diarahkan untuk menyalurkan kredit.

“Mereka akan salurkan. Nggak mengikat, nggak apa-apa. Ini saya seperti menjalankan kuasai monetary policy. Jadi monetary policy semu,” jelasnya.

Purbaya mengakui seharusnya Kementerian Keuangan tidak bisa menjalankan kebijakan ini. Namun ia memilih melakukannya untuk mendorong perekonomian.

“Seharusnya nggak boleh. Tapi kita jalankan seperti itu. Bukan harusnya nggak boleh. Yang kemarin salah. Harusnya begini, kita koreksi kebijakan kita jangan sampai uang terlambat kita belanja mengganggu sistem perekonomian. Kita koreksi itu aja,” kata Purbaya.

Pada Jumat (12/9), Purbaya mengesahkan kebijakan penempatan dana Rp 200 triliun di perbankan anggota Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).

Rinciannya, pemerintah menempatkan Rp 55 triliun masing-masing untuk Bank Mandiri, BRI, dan BNI, Rp 25 triliun untuk Bank Tabungan Negara (BTN), serta Rp 10 triliun untuk Bank Syariah Indonesia (BSI). Mereka adalah anggota Himpunan Bank Milik Negara (Himbara). 

Potensi Korupsi Menurut KPK

KPK mengingatkan pemerintah terhadap potensi tindak pidana korupsi dalam pencairan dana tersebut.

“Tentunya ada potensi-potensi tindak pidana korupsi, seperti yang terjadi di PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Bank Jepara Artha (Perseroda). Kreditnya kemudian macet karena memang ini kreditnya kredit fiktif,” ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (19/9).

Asep menyampaikan pernyataan itu saat mengumumkan penahanan lima tersangka kasus dugaan korupsi dalam pencairan kredit usaha pada BPR Bank Jepara Artha tahun 2022-2024.

“Ini (kasus Bank Jepara Artha, red.) juga menjadi sebuah alarm bagi kita bersama. Kenapa? Karena baru-baru ini pemerintah melalui Menteri Keuangan itu sudah mengucurkan dana sebesar Rp200 triliun dari yang selama ini tersimpan di Bank Indonesia kepada bank-bank Himbara,” katanya.

Meski begitu, ia menilai pencairan dana tersebut memiliki sisi positif, yakni dapat menggerakkan perekonomian mikro karena bank-bank Himbara bisa menyalurkan kredit kepada masyarakat. KPK pun memastikan akan mengawasi pencairan dan penggunaan dana tersebut.

“Nanti, Direktorat Monitoring Kedeputian Pencegahan dan Monitoring akan mengawasi, sehingga stimulus ekonomi ini bisa berjalan dengan baik dan memberikan efek positif bagi ekonomi masyarakat,” katanya.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Rahayu Subekti

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...