Menkeu Purbaya Ingatkan BGN: Anggaran MBG Bisa Direlokasi Jika Serapan Rendah
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan, pemerintah tidak segan melakukan realokasi anggaran makan bergizi gratis (MBG) jika penyerapan masih rendah. Evaluasi penyerapan akan dilakukan hingga Oktober 2025 untuk menentukan langkah selanjutnya.
“Kalau penyerapannya hanya sekian, ya kita ambil juga uangnya. Kita sebar ke tempat lain atau untuk mengurangi defisit, atau untuk mengurangi utang,” kata Purbaya di Gedung Kemenkeu, Jumat (19/9).
Untuk itu, Badan Gizi Nasional (BGN) perlu mempercepat penyerapan anggaran program MBG. Pemerintah telah mengalokasikan Rp71 triliun untuk MBG pada 2025, dan siap menambah Rp100 triliun jika dibutuhkan demi menjangkau 82,9 juta penerima manfaat.
“Kalau saya nggak kasih sanksi, ya mereka santai-santai saja. Kita tidak ingin ada uang nganggur di lembaga atau kementerian. Kalau bisa lebih cepat, malah ditambah lagi uangnya, kalau memang bagus,” kata Purbaya.
Sebelum merelokasi anggaran MBG, Purbaya mengatakan akan membentuk tim khusus guna membantu BGN mempercepat penyerapan. Tim tersebut akan berisi tenaga manajemen dan keuangan dari Kemenkeu.
“Kita coba bantu, termasuk kirim manajemen segala macam. Orang keuangan banyak kan, biar kerja lah,” ujarnya.
Penyerapan Baru Rp 15,7 Triliun
Kepala BGN Dadan Hindayana mengungkapkan realisasi anggaran MBG baru mencapai Rp13,2 triliun hingga 8 September 2025. Namun dengan penambahan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), per 15 September 2025 angkanya naik menjadi Rp15,7 triliun.
“Perlu diketahui bahwa Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) ini boleh dikatakan sebagai mesin penyerapan anggaran. Satu SPPG bisa menyerap sekitar Rp900 juta sampai Rp1 miliar per bulan,” kata Dadan dalam keterangan tertulis, Senin (15/9).
Saat ini terdapat 12.897 SPPG berstatus potensi bakal beroperasi, serta 9.632 SPPG dalam proses verifikasi. Jumlah tersebut meningkat setelah adanya kebijakan follow back atau reset, di mana sekitar 5.000 SPPG yang sebelumnya berstatus persiapan dikembalikan ke tahap pengajuan.
