Kemenkeu akan Serahkan Lahan Eks BLBI ke Bank Tanah untuk Program 3 Juta Rumah
Pemerintah berencana untuk memanfaatkan bekas lahan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) untuk program tiga juta rumah. Kementerian Keuangan memastikan akan melakukan sejumlah proses berkaitan dengan rencana tersebut.
Direktur Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kemenkeu Rionald Silaban mengatakan, pihaknya akan menyerahkan terlebih dahulu lahan-lahan eks BLBI kepada Bank Tanah. “Kami akan melakukan penyertaannya kepada Bank Tanah, baru kemudian itu dijadikan program oleh Bapak Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP),” kata Rionald saat ditemui di Gedung Wisma Mandiri 2, Rabu (25/9) malam.
Tak hanya aset BLBI, Rionald mengatakan hasil rampasan negara dari tindak pidana korupsi juga dapat digunakan untuk program tiga juta rumah. Namun terkait hal itu, Kemenkeu masih perlu menunggu kelengkapan data.
“Yang sifatnya rampasan negara, kami akan menunggu daftarnya dan kita berkomunikasi dengan Kejaksaan Agung,” ujar Rionald.
Sementara itu, Menteri PKP Maruarar Sirait. berharap proses penyerahan aset lahan bekas BLBI dan rampasan negara itu bisa segera dilakukan. Dengan demikian, Kementerian PKP bisa segera merealisasikan penggunaan lahan tersebut untuk program tiga juta rumah.
“Kami segera bisa membuat langkah nyata supaya bisa memanfaatkan aset-aset dari bekas korupsi dan sebagainya yang ada di Kementerian Keuangan itu bisa dimanfaatkan untuk perumahan rakyat,” kata Ara.
Kementerian PKP sebelumnya telah melakukan kerja sama pemanfaatan tanah dengan pihak lain, seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung. Aset milik dua lembaga negara ini akan diserahkan ke Kemenkeu sebelum dimanfaatkan dalam program tiga juta rumah.
