DPR Minta Pengawasan Rokok Ilegal Diperketat Usai Cukai 2026 Tak Naik
Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Hanif Dhakiri menyambut baik keputusan Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa yang tidak menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) pada 2026.
Hanif menekankan, kebijakan ini perlu dibarengi dengan langkah lanjutan, seperti memperketat pengawasan terhadap rokok ilegal, mengembangkan kawasan industri, serta mengoptimalkan Dana Bagi Hasil CHT.
“Dengan begitu, penerimaan negara tetap terjaga, fiskal stabil, dan kepentingan masyarakat di sektor tembakau semakin terlindungi,” ujarnya di Jakarta, Minggu (29/9).
Menurut Hanif, kebijakan ini mampu melindungi jutaan buruh dan petani kecil di industri rokok.
“Kebijakan ini tepat dan patut diapresiasi. Dengan tidak ada kenaikan tarif, pemerintah memberi kepastian usaha sekaligus keberpihakan pada pekerja dan petani tembakau,” ujarnya.
Hanif menilai keputusan tersebut juga berperan penting menjaga lapangan kerja di sektor tembakau, yang dikenal sebagai salah satu penyerap tenaga kerja terbesar di Tanah Air.
“Industri hasil tembakau bukan hanya penyumbang signifikan penerimaan negara, tetapi juga penopang lapangan kerja padat karya. Stabilitas tarif akan membantu industri bertahan sekaligus memberi ruang bagi investasi,” kata Hanif.
Senada, Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun juga mengapresiasi langkah Menkeu Purbaya. “Menurut saya langkah Pak Purbaya untuk tidak menaikkan cukai hasil tembakau di 2026 itu tepat dan perlu diberikan dukungan,” ujarnya.
Misbakhun menilai keputusan itu menunjukkan Menkeu mulai memahami permasalahan fundamental dalam kebijakan cukai hasil tembakau.
Penjelasan Menkeu Purbaya
Sebelumnya, Menkeu Purbaya memastikan tarif cukai hasil tembakau tidak akan naik pada 2026 setelah mendengar aspirasi pelaku usaha.
Ia mengaku sudah beraudiensi dengan pelaku industri rokok besar di dalam negeri. Dalam pertemuan itu, Purbaya menanyakan soal tarif cukai tahun depan.
“Satu hal yang saya diskusikan dengan mereka, apakah saya perlu mengubah tarif cukainya tahun 2026? Mereka bilang, asal enggak diubah sudah cukup. Ya sudah, saya enggak ubah,” ujarnya.
Meski batal menaikkan tarif, Purbaya menyiapkan strategi lain untuk menjaga penerimaan negara sekaligus keberlangsungan industri. Salah satunya adalah memperluas cakupan Kawasan Industri Hasil Tembakau, yang menyediakan fasilitas penunjang bagi pengusaha.
Ia berencana menarik produsen rokok ilegal masuk ke kawasan tersebut agar dapat ikut membayar pajak dan beroperasi dalam sistem resmi. “Jadi, kami tidak hanya membela perusahaan yang besar saja, tapi yang kecil juga bisa masuk ke sistem,” katanya.
