Purbaya Optimistis Ekonomi Kuartal IV Tumbuh 5,5%, Dua Sektor jadi Pendorong
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa memproyeksikan pertumbuhan ekonomi domestik pada kuartal IV tahun ini dapat menyentuh 5,5%. Dia mengatakan pendorongnya adalah industri properti serta makanan dan minuman.
Dia mengatakan, langkah pemerintah untuk menyalurkan uang negara hingga Rp 200 triliun di perbankan dan peluncuran insentif paket ekonomi dapat meningkatkan konsumsi masyarakat dan pertumbuhan ekonomi.
Menurut Purbaya, daya beli masyarakat yang menguat akan ikut mengerek permintaan di hampir semua sektor. Dia mencontohkan, sektor industri properti akan tumbuh karena perbankan memiliki banyak dana yang siap disalurkan dalam bentuk kredit kepada debitur.
“Yang jelas belanja masyarakat akan naik kencang, dan nanti properti akan tumbuh bagus. Saya pikir nanti pelan-pelan akan masuk ke sektor properti,” kata Purbaya di Istana Kepresidenan, Jakarta pada Selasa (30/9).
Purbaya mengatakan, pertumbuhan di sektor properti akan diikuti oleh lonjakan permintaan bahan bangunan lainnya. “Itu artinya (permintaan) semen akan naik kencang,” ujarnya.
Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) 2020-2025 itu meramalkan industri sektor makanan dan minuman (mamin) juga akan bertumbuh pada kuartal keempat tahun ini. “Makanan minuman akan naik kencang karena aktivitas ekonomi jalan,” kata Purbaya.
Presiden Prabowo Subianto sebelumnya merilis program paket ekonomi dengan total nilai insentif Rp 16,2 triliun. Program bernama 8+4+5 itu terdiri dari sejumlah program yang akan berjalan tahun ini hingga tahun depan.
Salah satu stimulus tersebut yakni program insentif Manfaat Layanan Tambahan (MLT) perumahan BPJS Ketenagakerjaan. Program senilai Rp 150 miliar ini berupa keringanan pembayaran bunga.
Insentif itu menyasar 1.050 unit kredit perumahan rakyat (KPR), kredit pemilikan apartemen (KPA), program uang muka perumahan (PUMP), dan program rumah pertama (PRP) sepanjang 2025.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan stimulus itu menetapkan batas maksimal bunga kredit perumahan BI-Rate +3% dari sebelumnya BI Rate +5%. Fasilitas itu bisa dipakai pekerja untuk cicilan rumah maupun uang muka atau down payment (DP).
Melalui ketentuan ini, selisih bunga ditanggung oleh BPJS Ketenegakerjaan. Airlangga menambahkan, para pengembang perumahaan juga mendapat insentif bunga kredit menjadi BI-Rate +4% dari ketentuan sebelumnya yakni BI Rate +6%.
