Poin-Poin Revisi UU BUMN yang akan Disahkan DPR Hari Ini, Digodok Hanya Sepekan
Dewan Perwakilan Rakyat akan mengesahkan Revisi Undang-Undang tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dalam rapat paripurna yang digelar hari ini, Kamis (2/10). RUU ini, antara lain akan menghapus keberadaan Kementerian BUMN dan mengganti dengan Badan Pengaturan BUMN (BPBUMN) sebagai regulator dalam mengatur perusahaan negara.
"RUU BUMN akan disahkan besok," kata Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad usai memimpin sebuah audiensi di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu (1/10), seperti dikutip dari Antara.
Menurut dia, revisi UU BUMN yang akan disahkan itu memuat perubahan untuk menyesuaikan terkait sejumlah putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Adapun Rapat Paripurna DPR RI besok juga beragendakan Penutupan Masa Sidang I Tahun Sidang 2025-2026. Selain itu, rencananya akan ada RUU lainnya yang juga disahkan yakni RUU tentang Kepariwisataan, hingga RUU tentang Perjanjian Ekstradisi antara Indonesia dan Rusia.
Komisi VI DPR RI bersama pemerintah resmi pada Jumat (26/9) menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) ke sidang paripurna DPR. Berdasarkan catatan Katadata.co.id, pembahasan RUU yang merevisi 84 pasal dilakukan hanya dalam hitungan hari, yakni sejak Selasa (23/9).
Berikut 11 poin utama RUU BUMN:
- Pengaturan terkait lembaga yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang BUMN dengan nomenklatur Badan Pengaturan BUMN yang selanjutnya disebut BP BUMN.
- Menambah peran kewenangan BUMN dalam mengoptimalkan peran BUMN.
- Pengaturan dividen saham Seri A dwi warna dikelola langsung oleh BUMN atas persetujuan langsung presiden.
- Larangan rangkap jabatan untuk menteri dan wakil menteri pada direksi, komisaris dan dewan pengawas BUMN sebagai tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi nomor 128/PUU-XXIII/2025.
- Menghapus ketentuan anggota direksi, anggota dewan komisaris, anggota dewan pengawas bukan merupakan penyelenggara negara.
- Kesetaraan gender bagi karyawan BUMN yang menduduki jabatan komisaris, direksi dan managerial.
- Perlakuan perpajakan atas transaksi yang melibatkan badan, holding operasional, holding investasi atau pihak ketiga yang diatur dalam peraturan pemerintah.
- Mengatur pengecualian pengurusan BUMN yang ditetapkan sebagai alat fiskal dari BP BUMN.
- Pengaturan kewenangan pemeriksaan keuangan BUMN oleh badan pemeriksa keuangan.
- Pengaturan mekanisme peralihan dari kementerian BUMN kepada BP BUMN.
- Pengaturan jangka waktu rangkap jabatan menteri atau wakil menteri sebagai organ BUMN sejak putusan Mahkamah Konstitusi diucapkan, serta pengaturan substansial lainnya.
