Menkeu Purbaya Janji Tambah Dana Transfer Daerah jika Penerimaan Pajak Naik
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa berjanji akan menambah kembali anggaran transfer ke daerah (TKD). Ia menyatakan, kebijakan tersebut akan dipertimbangkan dengan cermat, tergantung pada kondisi penerimaan negara dan perekonomian nasional secara keseluruhan.
“Kalau memang ekonominya sudah bagus, pendapatan pajaknya naik, coretax lebih bagus, Bea Cukai nggak ada bocor, pajaknya nggak ada bocor. Harusnya kan naik semua kan? Kalau naik semua kita bagi,” kata Purbaya di Gedung Kemenkeu, Selasa (7/10).
Namun, Purbaya menegaskan bahwa dirinya tidak dalam posisi untuk mengorbankan keberlanjutan kebijakan fiskal demi menambah alokasi TKD.
Ia menambahkan, evaluasi terhadap kondisi keuangan negara dan ruang fiskal akan dilakukan pada pertengahan kuartal II 2026. Pada periode tersebut, pemerintah akan melihat kemungkinan untuk kembali menyesuaikan alokasi TKD.
Meski begitu, Purbaya mengakui kebijakan pemangkasan TKD sebelumnya memang menimbulkan kritik dari berbagai pihak. Ia menyebut hal tersebut sebagai reaksi yang wajar.
“Kalau semua orang angkanya dipotong ya pasti nggak setuju. Itu normal. Tapi kalau memang mau bangun daerahnya, seharusnya dari dulu tata kelola anggarannya sudah baik, tidak ada kebocoran sana-sini,” kata Purbaya.
Kementerian Keuangan bersama Badan Anggaran (Banggar) DPR telah menyepakati penambahan alokasi TKD 2026 sebesar Rp43 triliun. Semula TKD untuk 2026 diusulkan Rp649,995 triliun, dan setelah penambahan menjadi Rp692,995 triliun.
Penambahan ini disepakati setelah muncul polemik, sebab dalam RAPBN 2026, alokasi TKD sempat ditetapkan turun sekitar 24,7% dari 2025. Meski sudah bertambah, jumlah tersebut masih lebih rendah dibandingkan alokasi 2025 yang mencapai Rp919 triliun.
Dampak Pemangkasan TKD Berat untuk Daerah
Ketua Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI) sekaligus Gubernur Jambi Al Haris menyebut pemangkasan TKD berdampak berat bagi daerah. Ia mengatakan, penurunan anggaran TKD di setiap daerah cukup signifikan dan menekan kemampuan daerah dalam menjalankan program prioritas.
“Daerah tentu banyak sekali yang merasakan dampak dari TKD itu sendiri,” kata Al Haris usai bertemu dengan Purbaya.
Menurutnya, pemerintah daerah masih terbebani oleh belanja pegawai yang besar, termasuk pembayaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). “Ini luar biasa berdampak terhadap APBD kami 2026 ke depan,” ujar Al Haris.
Ia menambahkan, dengan alokasi TKD 2026 yang sudah ditetapkan, daerah dengan Pendapatan Asli Daerah (PAD) rendah akan menjadi yang paling terpukul. “Bagi daerah dengan PAD kecil, ini berat sekali. Kita harap ada evaluasi dan penyesuaian ke depan,” ujarnya.
