Menkeu Purbaya: Pengemplang Pajak Mulai Bayar, Baru Masuk Rp 7 Triliun

Rahayu Subekti
8 Oktober 2025, 16:56
Purbaya
Katadata/Fauza Syahputra
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan pemaparan pada konferensi pers APBN KiTa di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin (22/9/2025). Kementerian Keuangan mencatat defisit anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) per Agustus 2025 mencapai Rp 321,6 triliun atau 1,35% dari produk domestik bruto (PDB).
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan bahwa sebagian pengemplang pajak telah mulai membayar kewajibannya. Sebelumnya, ia sempat mengancam 200 penunggak pajak agar segera melunasi tagihan mereka.

“Mereka mungkin baru masuk sekarang hampir Rp7 triliun,” kata Purbaya usai menghadiri Prasasti Luncheon Talk di Hotel Shangri-La, Jakarta, Rabu (8/10).

Menurut Purbaya, para penunggak pajak tersebut melakukan pembayaran secara bertahap. Ia memastikan akan terus memantau perkembangan proses pelunasan tersebut.

Pihaknya akan berkoordinasi langsung dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu untuk memastikan semuanya berjalan sesuai rencana. "Saya harapkan sebagian besar sudah masuk menjelang akhir tahun,” ujarnya.

Tagihan Pengemplang Pajak Capai Rp 60 Triliun

Sebelumnya, Purbaya mengungkapkan bahwa total tagihan pajak dari para pengemplang mencapai Rp60 triliun. Beberapa waktu lalu, ia menegaskan bahwa 200 wajib pajak besar yang menunggak harus segera membayar dalam waktu sepekan.

“Kalau saya bilang kemarin, itu yang nggak bayar pajaknya ada Rp60 triliun, yang pembayar pajak besar sekitar 200 wajib pajak, dan sudah inkrah. Itu dalam waktu seminggu akan saya paksa bayar,” ujar Purbaya di Gedung DPR, Selasa (23/9).

Ia menjelaskan, potensi pajak yang digelapkan tersebut masuk ke dalam tagihan tahun ini. Ke depan, pemerintah akan melakukan penyisiran ulang terhadap potensi penggelapan pajak di 2026 agar kasus serupa tidak terulang.

Purbaya menegaskan bahwa daftar 200 pengemplang pajak tersebut sudah berkekuatan hukum tetap (inkrah). Karena itu, pemerintah akan menagih seluruh kewajiban tanpa kompromi.

“Dalam waktu dekat ini kita akan tagih dan mereka tidak akan bisa lari,” katanya.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Rahayu Subekti

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...