Purbaya Klaim Perbankan Ngebut Salurkan Dana Rp 200 Triliun
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengklaim penempatan uang negara di perbankan memiliki perkembangan yang positif. Ia menyebut bank-bank milik negara alias Himbara sudah banyak menyerap dan menyalurkan untuk kredit.
“Bank-bank sudah pada ngebut lah. Ada beberapa yang minta tambahan lagi. Jadi mereka mampu menyalurkannya,” kata Purbaya usai menghadiri Upacara HUT Bea dan Cukai di Jakarta, Senin (13/10).
Purbaya mengatakan dengan menyalurkan likuiditas dari uang negara itu maka menguntungkan bank. Sebab, bunga penempatan dana pemerintah itu kecil. “Harusnya mereka untung karena pasarnya kapitalnya lebih kecil. Kalau umumnya kreditnya akan lebih besar,” ujar Purbaya.
Rata-rata cost of fund bank-bank besar nasional saat ini berada di kisaran 4,5%–5,5%. Sedangkan bunga penempatan dana pemerintah di perbankan mengacu pada skema remunerasi pemerintah di Bank Indonesia yakni 80% dari suku bunga kebijakan bank sentral. Dengan suku bunga acuan saat ini sebesar 4,75%, maka bunga penempatan dana pemerintah berada di kisaran 3,8% per tahun.
Berikut realisasi penyerapan uang pemerintah di perbankan per awal Oktober 2025:
- Bank Mandiri (Rp 55 triliun): Terserap 74% Bank Rakyat Indonesia (Rp 55 triliun): Terserap 62%
- Bank Negara Indonesia (Rp 55 triliun): Terserap 50%
- Bank Tabungan Negara (Rp 25 triliun): Terserap 19%
- Bank Syariah Indonesia (Rp 10 triliun): Terserap 55%
Tidak Langgar UU
Purbaya yakin kebijakannya penempatan uang negara di perbankan tidak melanggar aturan karena tidak mengubah kebijakan fiskal. “Itu anggarannya tidak berubah hanya cash manajemen saja. Enggak ada masalah dan sebelum saya pindahkan juga sudah cek dengan Biro Hukum saya di sini,” katanya.
Ia menegaskan kebijakan itu dibuat hanya untuk menggerakan ekonomi melalui penyaluran kredit. Skema serupa juga pernah diterapkan pada 2008, 2009, dan 2021 dan tidak menimbulkan masalah.
Pada tahun ini, pemerintah menempatkan masing-masing Rp 55 triliun untuk Bank Mandiri, Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Negara Indonesia (BNI). Lalu juga Rp 25 triliun di Bank Tabungan Negara (BTN). Pemerintah juga menyalurkan likuiditas di bank syariah yakni Bank Syariah Indonesia (BSI) sebesar Rp 10 triliun.
