Purbaya Tegaskan BPN Belum Akan Dibentuk, Pajak dan Cukai Tetap di Kemenkeu

Rahayu Subekti
14 Oktober 2025, 16:39
Purbaya
Katadata/Rahayu Subekti
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa (kanan) dalam konferensi pers APBN KiTA Edisi September 2025, Selasa (14/10).
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa pembentukan Badan Penerimaan Negara (BPN) belum akan dilakukan dalam waktu dekat. Pemerintah memilih untuk memaksimalkan penerimaan pajak dan cukai yang saat ini masih dikelola oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

“Untuk sementara, (BPN) kayaknya tidak akan dibangun,” kata Purbaya dalam konferensi pers APBN KiTA Edisi September 2025, Selasa (14/10).

Sebelumnya, Anggito Abimanyu menjabat sebagai Wakil Menteri Keuangan yang menangani pendapatan negara. Namun, setelah Anggito dilantik menjadi Ketua Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), posisi tersebut belum diisi kembali.

Purbaya menegaskan, kekosongan jabatan itu tidak berarti BPN akan segera dibentuk. “Pajak dan bea cukai tetap akan di Kemenkeu dan saya akan mengelola sendiri. Jadi itu bagian saya, pajak dan bea cukai,” ujar Purbaya.

Ia memastikan pengelolaan pendapatan negara akan dilakukan lebih efisien dan efektif, termasuk melalui reformasi internal di lingkungan Kementerian Keuangan. Reformasi tersebut mencakup langkah-langkah untuk menutup kebocoran anggaran serta mendisiplinkan pegawai pajak dan bea cukai.

“Dengan begini, seharusnya ke depan akan membaik. Terus rasio pajak nggak sampai 23%, tapi akan naik pelan-pelan ke depan,” ujarnya.

Purbaya optimistis rasio pajak akan meningkat sekitar 0,5% setiap tahun, seiring dengan membaiknya sektor riil. Ia memperkirakan, kenaikan tersebut akan menambah penerimaan negara sekitar Rp110 triliun per tahun.

“Dengan sektor riil yang menggeliat, penerimaan kita akan terus naik,” kata Purbaya.

Rencana Pembentukan BPN Masih di RKP

Presiden Prabowo Subianto sebelumnya telah merombak Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2025. Salah satu poin penting dalam rancangan tersebut adalah pembentukan BPN.

Dalam RKP 2025, tercantum delapan program hasil terbaik cepat. Perubahan signifikan terjadi pada program kedelapan. Jika dalam beleid sebelumnya hanya disebutkan “optimalisasi penerimaan negara”, kini Prabowo menambahkan rincian baru dengan memasukkan agenda pembentukan BPN.

“Mendirikan BPN dan meningkatkan rasio penerimaan negara terhadap produk domestik bruto (PDB) ke 23%,” demikian tertulis dalam lampiran nomor 3 beleid tersebut, dikutip Selasa (16/9).

Rencana pembentukan BPN juga telah dimasukkan dalam Perpres Nomor 12 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029. Dalam dokumen itu, pembentukan BPN diproyeksikan akan dilakukan melalui pemisahan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dari Kementerian Keuangan.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Rahayu Subekti

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...