Tarif PPN Berpeluang Turun, Purbaya Pertimbangkan Daya Beli Masyarakat

Rahayu Subekti
14 Oktober 2025, 19:14
Purbaya
ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/nym.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa (kanan) menyampaikan paparan pada konferensi pers APBN KiTa edisi Oktober 2025 di Jakarta, Selasa (14/10/2025). Menteri Keuangan melaporkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025 mengalami defisit sebesar Rp371,5 triliun atau 1,56 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) per 30 September 2025.
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa membuka peluang penurunan tarif pajak pertambahan nilai (PPN). Menurutnya, keputusan tersebut akan mempertimbangkan sejumlah faktor, termasuk kondisi ekonomi nasional dan realisasi pendapatan negara hingga akhir 2025.

“Kami akan lihat seperti apa akhir tahun. Uang saya yang saya dapat (dari perpajakan) itu seperti apa sampai akhir tahun,” ujar Purbaya dalam konferensi pers APBN KiTA, Selasa (14/10).

Jika sudah mendapatkan gambaran menyeluruh, Purbaya akan menilai dan menghitung peluang penurunan tarif PPN, terutama jika langkah tersebut bisa meningkatkan daya beli masyarakat.

“Nanti kita lihat bisa nggak kita turunkan PPN untuk mendorong daya beli masyarakat ke depan. Tapi kita pelajari dulu hati-hati,” katanya.

Beberapa tahun terakhir, tarif PPN telah mengalami kenaikan secara bertahap. Pada 2022, tarif PPN naik dari 10% menjadi 11%.

Selanjutnya, awal 2025 pemerintah berencana menaikkan tarif PPN menjadi 12%, namun rencana ini menuai kritik dari banyak pihak. Akhirnya, pemerintah menetapkan tarif PPN 12% hanya untuk barang-barang mewah.

PPN untuk Barang Mewah

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto memutuskan bahwa tarif PPN 12% hanya diterapkan pada barang dan jasa mewah atau yang masuk kategori Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPn BM). Keputusan ini diambil pada akhir 2024.

Ketentuan barang dan jasa mewah yang dikenai tarif ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 Tahun 2023. Beberapa contoh barang mewah yang masuk kategori PPN 12% antara lain hunian mewah seperti rumah, apartemen, kondominium, dan townhouse dengan harga jual minimal Rp30 miliar.

Selain itu, tarif ini juga berlaku untuk balon udara, pesawat udara tanpa sistem tenaga penggerak, peluru senjata api, dan senjata api lainnya, kecuali untuk keperluan negara.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Rahayu Subekti

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...