DJP Sebut 91 Pengemplang Pajak Jumbo Sudah Bayar Rp 7,2 Triliun
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengungkapkan sebanyak 200 pengemplang pajak dengan total Rp 60 triliun sudah mulai membayar tagihannya. Dari total tagihan ini, saat ini sudah terealisasi Rp 7,21 triliun.
“Tindakan-tindakan penagihan aktif kami meliputi 91 wajib pajak itu membayar dan mengangsur, lima kesulitan likuiditas jadi macet,” kata Dirjen Pajak Kemenkeu Bimo Wijayanto dalam konferensi pers APBN KiTA edisi September, Selasa (15/10).
Bimo menambahkan ada juga yang terdata sebanyak 27 pengemplang pajak yang pailit. Lalu sebanyak empat penunggak pajak masih dalam pengawasan aparat penegak hukum.
Sementara itu, DJP Kemenkeu sudah melakukan asset tracing terhadap lima penunggak pajak. Lalu uang sudah dilakukan pencegahan terhadap pemilik manfaat terdapat sembilan penunggak pajak. Bimo juga menyebut ada satu penunggak pajak dalam proses penyanderaan dan 59 lainnya dalam proses tindak lanjut.
Ia menargetkan penyelesaian penunggak pajak bisa dilakukan hingga akhir tahun ini. Namun, Bimo memperkirakan nilai pajak yang baru bisa terbayar Rp 20 triliun.
“Ini karena ada beberapa yang kesulitan likuiditas dan meminta restrukturisasi utangnya diperpanjang,”ujar Bimo.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa sebelumnya menegaskan akan mengejar para pengemplang pajak untuk membayar kewajibannya. Purbaya menegaskan, potensi pajak yang digelapkan tersebut masuk ke dalam tagihan tahun ini.
Ke depan, pemerintah akan melakukan penyisiran ulang terhadap potensi penggelapan pajak di 2026 agar kasus serupa tidak terulang.
Purbaya menegaskan bahwa daftar 200 pengemplang pajak tersebut sudah berkekuatan hukum tetap (inkrah). Karena itu, pemerintah akan menagih seluruh kewajiban tanpa kompromi.
“Dalam waktu dekat ini kita akan tagih dan mereka tidak akan bisa lari,” kata Purbaya di Gedung DPR, Selasa (23/9).
