Menteri Purbaya Beri Diskon PPN 6% untuk Tiket Pesawat Selama Libur Nataru
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memberikan insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang ditanggung pemerintah sebesar 6% untuk tiket pesawat kelas ekonomi selama periode Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025/2026.
Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 71 Tahun 2025 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Jasa Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri Kelas Ekonomi pada periode libur Nataru. PMK tersebut diteken pada 15 Oktober 2025.
Dalam aturan ini dijelaskan bahwa insentif PPN DTP hanya berlaku untuk penerbangan domestik kelas ekonomi. Besaran insentif PPN yang ditanggung pemerintah untuk tahun anggaran 2026 adalah 6%.
Sementara PPN yang terutang oleh penumpang atas jasa angkutan udara niaga berjadwal kelas ekonomi adalah 5%. Insentif ini mencakup penggantian komponen tarif dasar, biaya bahan bakar (fuel surcharge), bagasi tambahan, dan pemilihan kursi.
Purbaya menegaskan, kebijakan ini bertujuan untuk menjaga daya beli masyarakat sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi nasional, terutama saat periode libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026.
“Pemerintah memberikan sejumlah insentif ekonomi, salah satunya berupa insentif PPN atas penyerahan jasa angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri kelas ekonomi yang ditanggung pemerintah tahun anggaran 2026,” tulis PMK tersebut, dikutip pada Sabtu (18/10).
Insentif PPN DTP berlaku untuk pembelian tiket mulai 22 Oktober 2025 hingga 10 Januari 2026, dengan periode penerbangan antara 22 Desember 2025 hingga 10 Januari 2026.
