Purbaya: Aturan Devisa Hasil Ekspor Masih Direvisi, Akan Diumumkan Prabowo

Rahayu Subekti
21 Oktober 2025, 12:35
Purbaya
ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/bar
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan paparan pada forum 1 Tahun Prabowo–Gibran: Optimism on 8% Economic Growth di Jakarta, Kamis (16/10/2025). Acara tersebut digelar sebagai wadah diskusi strategis untuk menelaah capaian, tantangan, dan langkah konkret menuju target pertumbuhan ekonomi sebesar 8 persen pada 2029 sesuai yang tercantum dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029.
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan bahwa pemerintah saat ini tengah melakukan revisi terhadap aturan parkir devisa hasil ekspor (DHE) di dalam negeri.

Namun, ia belum bisa membeberkan detail perubahan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2025 tentang Perubahan atas PP Nomor 36 Tahun 2023 mengenai DHE.

“Saya nggak boleh ngebocorin itu, biar saja Pak Presiden nanti,” ujar Purbaya saat ditemui di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (20/10).

Kebijakan DHE ini mewajibkan eksportir di sektor pertambangan (kecuali migas), perkebunan, kehutanan, dan perikanan untuk menempatkan 100% devisa hasil ekspor di dalam sistem keuangan nasional selama 12 bulan.

Meski begitu, Purbaya memastikan revisi PP tersebut belum memasuki tahap finalisasi. Ia menegaskan pemerintah akan segera mengumumkan hasilnya setelah proses revisi rampung.

“Kalau sudah direvisi diumumkan. Kalau nggak, offside mulu saya nanti,” kata Purbaya sambil tersenyum.

Prabowo Beri Tugas Baru untuk Purbaya

Presiden Prabowo Subianto sebelumnya memberikan tugas baru kepada Purbaya, salah satunya terkait regulasi DHE. Arahan itu dibahas dalam pertemuan antara Prabowo dan sejumlah menteri di kediaman Kertanegara, Jakarta, Kamis (17/10).

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi membenarkan bahwa salah satu menteri yang hadir dalam pertemuan tersebut adalah Menteri Keuangan.

“Presiden menghendaki kami terus-menerus melakukan kajian terhadap peraturan yang berkenaan dengan masalah keuangan,” kata Prasetyo dalam video keterangan pers di Jakarta, Kamis (16/10).

Menurut Prasetyo, evaluasi ini termasuk meninjau aturan DHE, yakni PP Nomor 8 Tahun 2025 tentang Perubahan atas PP Nomor 36 Tahun 2023.“Supaya apa yang diharapkan dari pemberlakuan aturan ini dapat berjalan dengan optimal,” ujarnya.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Rahayu Subekti

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...