Purbaya Serahkan Sinkronisasi Data Dana Pemda ke BI: Itu Bukan Urusan Saya
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menyerahkan sepenuhnya urusan sinkronisasi data dana pemerintah daerah (pemda) yang mengendap di perbankan kepada Bank Indonesia (BI).
Ia menegaskan, tidak ada rencana menggelar pertemuan khusus dengan BI maupun pemda untuk membahas persoalan tersebut. “Enggak, bukan urusan saya itu. Biar aja BI yang ngumpulin data, saya cuma pakai data bank sentral saja,” ujar Purbaya di Jakarta, Kamis (23/10).
Menurutnya, koordinasi dan validasi data simpanan pemda di bank merupakan kewenangan BI sebagai bank sentral. Perbedaan angka simpanan yang belakangan mencuat, kata dia, menjadi tanggung jawab BI karena bersumber dari laporan perbankan.
“Tanya aja ke BI. Itu kan data dari bank-bank mereka juga. Mereka ngomong akan monitor semua akun satu per satu. Ada yang ngaku katanya uangnya bukan di deposito tapi di checking account, malah lebih rugi lagi,” katanya.
Purbaya menyoroti praktik sebagian daerah yang menempatkan dananya dalam bentuk rekening giro (checking account) dengan bunga lebih rendah dibanding deposito. Kondisi itu dinilainya kurang efisien dan berpotensi menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Perbedaan Data Rp18,97 Triliun
Terdapat selisih sekitar Rp18,97 triliun antara data simpanan pemda versi BI dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Berdasarkan data BI per 30 September 2025, total dana simpanan pemda tercatat mencapai Rp233,97 triliun. Sementara, Kemendagri mencatat Rp215 triliun berdasarkan laporan 546 pemda per 17 Oktober 2025.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Departemen Komunikasi BI Ramdan Denny Prakoso menjelaskan, data posisi simpanan perbankan yang dimiliki BI bersumber dari laporan bulanan seluruh kantor bank di Indonesia.
“Bank menyampaikan data tersebut berdasarkan posisi akhir bulan dari bank pelapor. Selanjutnya, BI melakukan verifikasi dan mengecek kelengkapan data yang disampaikan,” jelas Ramdan di Jakarta, Rabu (22/10).
Ia menambahkan, data posisi simpanan perbankan secara agregat dipublikasikan melalui Statistik Ekonomi dan Keuangan Indonesia (SEKI) di situs resmi BI.
Sebelumnya, dalam Rapat Pengendalian Inflasi Daerah di Kantor Kemendagri, Jakarta, Senin (20/10), Purbaya meminta Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menelusuri penyebab selisih data simpanan pemda di perbankan.
Menurut Purbaya, Kemendagri memiliki akses langsung terhadap laporan kas daerah, sehingga bisa melakukan investigasi lebih dalam terhadap perbedaan tersebut.
