Pemutihan Tunggakan BPJS Kesehatan Rp 20 T: Solusi atau Beban Baru Negara?

Rahayu Subekti
24 Oktober 2025, 15:45
BPJS
BPJS Kesehatan
BPJS Kesehatan mengungkap kepesertaan JKN turut mencakup Asisten Rumah Tangga (ART).
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Pemerintah berencana menghapus tunggakan iuran BPJS Kesehatan bagi peserta dari kategori tertentu. Kementerian Keuangan bahkan sudah memberi restu dan menyiapkan anggaran sebesar Rp 20 triliun untuk mendukung kebijakan tersebut.

Langkah ini dimaksudkan untuk meringankan beban masyarakat, terutama bagi peserta mandiri yang kesulitan membayar iuran. Namun, keputusan ini menimbulkan pro dan kontra di kalangan ekonom.

Fiskal Negara Kian Tertekan

Direktur Eksekutif Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Esther Sri Astuti, menilai kebijakan ini kurang tepat di tengah kondisi fiskal yang terbatas.

“Menurut saya ini tidak tepat, apalagi di tengah kondisi fiskal saat ini,” ujar Esther kepada Katadata.co.id, Jumat (24/10).

Esther menjelaskan, dengan ruang fiskal yang semakin sempit, pemutihan tunggakan tersebut membuat pemerintah kehilangan potensi penerimaan negara hingga Rp 20 triliun. “Nominal itu bukan angka kecil,” katanya. 

Ia menyarankan pemerintah untuk mengidentifikasi profil penunggak iuran sebelum melakukan pemutihan. “Siapa penunggaknya, minta mereka membayar. Kalau tidak, bisa dikenai denda atau dimasukkan ke daftar blacklist,” kata Esther.

Ke depan, jika pemerintah ingin memberikan subsidi premi BPJS Kesehatan, identifikasi peserta harus dilakukan sejak awal agar bisa masuk dalam perencanaan keuangan negara. “Dengan begitu, nantinya tidak ada lagi potensi tunggakan,” ujarnya.

Langkah Tepat Jika Terencana

Ekonom Universitas Paramadina Wijayanto Samirin menilai kebijakan ini tepat, terutama jika melihat kondisi keuangan BPJS Kesehatan yang sedang tertekan akibat berulang kali penundaan kenaikan iuran.

“Ini langkah yang tepat karena keuangan BPJS Kesehatan memang sedang tertekan akibat penundaan kenaikan iuran,” kata Wijayanto.

Namun, ia mengingatkan bahwa kebijakan ini harus dilakukan dengan perencanaan yang matang agar tidak membebani APBN secara berlebihan.

“Idealnya iuran BPJS Kesehatan naik secara gradual dengan perencanaan yang matang, sehingga semua pihak bisa mengantisipasi,” ujarnya.

Wijayanto menilai pendekatan melalui injeksi dana sebesar Rp 20 triliun tidak sehat bagi keberlanjutan ekosistem BPJS Kesehatan, namun di sisi lain, pemerintah memang tidak punya banyak pilihan saat ini.

Pemutihan Bersyarat Tanpa Kenaikan Iuran

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan bahwa pemerintah memberikan restu untuk pemutihan tunggakan BPJS Kesehatan hingga Rp 20 triliun, tetapi dengan sejumlah syarat.

Pemutihan ini hanya berlaku bagi peserta mandiri yang beralih menjadi peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI). Purbaya juga menegaskan perlunya perbaikan manajemen dan optimalisasi digitalisasi di BPJS Kesehatan.

“Saya minta mereka mengefektifkan IT yang ada. Mereka punya 200 orang di IT, gede banget. Saya bilang, ya sudah, bikin lebih optimal dengan mengintegrasikan seluruh sistem IT di Indonesia dan pakai AI,” kata Purbaya di Gedung Kemenkeu, Rabu (22/10).

Purbaya menambahkan, evaluasi atas manfaat kebijakan ini juga penting untuk dilakukan. “Saya lihat manfaatnya buat rakyat besar sekali. Orang yang nggak mampu bisa operasi mahal, saya sampai kaget dengarnya. Kalau bagus, ya kita jalanin aja, kenapa nggak,” ujarnya.

Meskipun demikian, pemerintah belum akan menaikkan iuran BPJS Kesehatan dalam waktu dekat. “Ekonomi baru mau pulih, belum lari. Kita jangan otak-atik dulu sampai ekonominya pulih,” tegas Purbaya.

Ia menjelaskan, kenaikan iuran baru bisa dipertimbangkan ketika ekonomi tumbuh di atas 6% dan masyarakat mulai mudah mendapatkan pekerjaan.

“Kalau ekonomi sudah tumbuh di atas 6% dan masyarakat sudah mulai dapat kerja lebih mudah, baru kita pikir menaikkan beban masyarakat,” katanya.

Untuk sementara, pemerintah akan memantau kondisi ekonomi nasional sebelum memutuskan kebijakan iuran BPJS Kesehatan tahun depan.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Rahayu Subekti

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...