LPS Tangani 26 Bank Bermasalah dalam Setahun, 23 Sudah Dilikuidasi
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) telah menangani 26 Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dan BPR Syariah (BPRS) bermasalah sepanjang 2024 hingga 2025. Dari jumlah tersebut, 23 bank di antaranya dilikuidasi.
“Dalam satu tahun terakhir ini, LPS telah menangani 26 BPR dan BPRS yang masuk dalam program penanganan LPS, 23 di antaranya dilikuidasi,” ujar Ketua Dewan Komisioner LPS Anggito Abimanyu dalam konferensi pers Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) di Jakarta, Senin (3/11).
Sementara itu, tiga BPR/BPRS lainnya memiliki nasib berbeda. Satu bank diselamatkan melalui skema bail-in, sedangkan dua lainnya masih dalam proses penanganan.
LPS kini tengah mempercepat persiapan program penjaminan polis asuransi, sesuai mandat baru yang ditetapkan pemerintah. Program tersebut diharapkan sudah bisa diaktivasi sebelum 2028.
“Untuk ke depannya, seperti yang diketahui, LPS mendapatkan mandat baru untuk melakukan persiapan program penjaminan polis asuransi pada 2026. Diharapkan program ini dapat diaktivasi sebelum tahun 2028,” kata Anggito.
Kawal Efektivitas Penjaminan Simpanan
Selain itu, LPS terus mengawal efektivitas penjaminan simpanan dalam menjaga kepercayaan masyarakat dan stabilitas sistem keuangan nasional.
Hingga September 2025, cakupan penjaminan simpanan LPS tetap tinggi, masing-masing mencapai 99,94% dari 662 juta rekening bank umum dan 99,97% dari 15,8 juta rekening BPR/BPRS.
Di periode yang sama, LPS menurunkan tingkat bunga penjaminan (TBP) untuk simpanan rupiah di bank umum sebesar 25 bps, dari 3,75% menjadi 3,50%.
Namun, rata-rata suku bunga simpanan perbankan nasional masih berada di atas TBP. Bahkan, proporsi nasabah yang memperoleh bunga di atas TBP meningkat signifikan, dari 13% pada 2022 menjadi 32% pada September 2025.
“LPS bersama lembaga anggota KSSK lainnya mendorong perbankan untuk menyesuaikan suku bunga simpanan ke tingkat yang wajar,” kata Anggito.
