Kemenkeu Gagalkan Ekspor Ilegal 87 Kontainer CPO ke Cina Senilai Rp 28,7 Miliar
Operasi gabungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bersama Satuan Tugas Khusus (Satgassus) Polri berhasil menggagalkan ekspor ilegal crude palm oil (CPO) atau minyak kelapa sawit mentah ke Cina.
Aksi tersebut diduga dilakukan oleh PT MMS dengan menyamarkan produk turunan CPO sebagai fatty matter agar terbebas dari kewajiban bea keluar dan ketentuan larangan terbatas (lartas) ekspor.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Djaka Budi Utama menjelaskan, pihaknya telah melakukan pendalaman terhadap 87 kontainer milik perusahaan tersebut yang diklaim berisi fatty matter.
“Negara tujuannya Cina. Kami melakukan pendalaman karena menemukan pola baru penghindaran pajak,” kata Djaka dalam konferensi pers di Kawasan Pelabuhan Tanjung Priok, Kamis (6/11).
Menurut Djaka, PT MMS menggunakan modus ekspor Palm Oil Mill Effluent (POME), yaitu limbah cair hasil pengolahan kelapa sawit. Namun setelah diawasi, barang senilai Rp 28,7 miliar itu ternyata bukan limbah, melainkan fatty matter yang merupakan produk turunan CPO bernilai tinggi.
Djaka memastikan pemerintah berkomitmen memperkuat pengawasan ekspor sawit dengan integrasi data lintas instansi. Selain itu juga pengawasan berbasis risiko sehingga kebocoran fiskal dapat ditekan.
“Penegakan hukum dan koordinasi lintas lembaga terus diperkuat agar tidak ada lagi celah bagi pelaku usaha memanipulasi dokumen ekspor,” kata Djaka.
Dari hasil analisis awal, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu menemukan potensi kehilangan penerimaan negara sekitar Rp 140 miliar akibat selisih nilai antara harga sebenarnya dan harga yang tercantum dalam dokumen ekspor.
Sejak Januari hingga Oktober 2025, DJP mencatat 25 wajib pajak, termasuk PT MMS, yang melaporkan ekspor fatty matter dengan nilai pemberitahuan ekspor barang (PEB) mencapai Rp 2,08 triliun, dan seluruhnya berpotensi menimbulkan kerugian negara.
Kemenperin Awasi 290 Perusahaan Sawit
Menanggapi temuan tersebut, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menyatakan pihaknya akan memperketat pengawasan terhadap perusahaan sawit yang berpotensi melakukan praktik serupa.
“Kami akan mencermati 290 perusahaan lain,” ujar Agus dalam kesempatan yang sama.
Ia menambahkan, pemerintah akan memproses dugaan pelanggaran oleh PT MMS sesuai prosedur hukum. Setelah melalui proses pengadilan, pemerintah akan memutuskan tindak lanjut terhadap barang yang telah ditahan atau disita.
“Ketika barang itu sudah dikuasai negara, pasti ada proses selanjutnya, apakah dilelang atau diberikan kepada BUMN, nanti tergantung putusan pengadilannya,” kata Agus.
