DJP Bakal Periksa 282 Wajib Pajak Nakal Manipulasi Data Ekspor
Direktorat Jenderal Pajak akan memeriksa 282 wajib pajak nakal yang terindikasi manipulasi data ekspor melalui penyalahgunaan label Palm Oil Mill Effluent (POME) dan fatty matter, seperti yang dilakukan PT MMS. Modus pelaporan ini diduga sebagai praktik underinvoicing atau pelaporan nilai barang yang lebih rendah dari yang sebenarnya sehingga berpotensi menggerus penerimaan negara.
“Kami sudah melaporkan kepada Bapak Menteri Keuangan. Setelah ini, 282 wajib pajak yang melakukan ekspor serupa akan kami periksa dan penyidikan sesuai dengan kecukupan bukti awal,” kata Dirjen Pajak Kementerian Keuangan Bimo Wijayanto saat ditemui di kawasan Pelabuhan Tanjung Priok, Kamis (6/11).
Ia memastikan akan melakukan kerja sama dan sinergi dengan para penegak hukum lainnya. Menurutnya hal ini juga merupakan bagian dari tindak lanjut dari arahan rapat terbatas Presiden Prabowo Subianto dan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.
“Ini terkait bagaimana membenahi tata kelola ekspor impor untuk mencegah modus under invoicing yang merugikan keuangan negara, khususnya dari sisi perpajakan,” ujarnya.
Ia akan berpartisipasi dari sisi hulu dengan seluruh anggota Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH). Sedangkan di sisi hilir, pihaknya akan melakukan langkah pencegahan agar barang-barang yang diekspor merupakan barang yang sesuai.
“Ini harus sesuai baik dari sisi pemberitahuan ekspor barang (PEB) maupun pencatatan pajaknya,” kata Bimo.
Sepanjang Januari-Oktober 2025, menurut dia, tercatat 25 wajib pajak, termasuk PT MMS tengah dalam tahap pendalaman. Menurut dia, Ditjen Pajak Kemenkeu saat ini sedang melakukan pemeriksaan bukti permulaan terhadap PT MMS dan tiga perusahaan afiliasinya yaitu PT LPMS, PT LPMT, dan PT SUNN.
Hal itu dilakukan untuk memastikan kebenaran data, kesesuaian nilai transaksi, serta kepatuhan terhadap kewajiban perpajakan sesuai ketentuan yang berlaku. Pola serupa diduga telah terjadi sejak 2021 hingga 2024 dengan modus pelaporan komoditas Palm Oil Mill Effluent (POME).
Ditjen Pajak Kemenkeu mencatat 257 wajib pajak yang melaporkan ekspor POME dengan total nilai PEB sebesar Rp 45,9 triliun. Adapun kasus ini masih dalam proses investigasi oleh Tim Penegakan Hukum DJP.
Setelah modus ekspor ilegal ini terungkap, Kementerian Perindustrian memastikan akan mendalami lebih lanjut terhadap potensi kegiatan ekspor serupa. Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan sudah ada daftar perusahaan yang dipantau.
“Kami akan mencermati 290 perusahaan lain,” kata Agus dalam kesempatan yang sama.
Agus mengatakan akan dilakukan proses hukum terkait kasus temuan dugaan ekspor produk turunan PT MMS ini. Jika sudah melalui proses pengadilan, maka pemerintah akan memutuskan penindakan barang yang sudah ditahan atau disita.
“Ketika barang itu sudah dikuasai oleh negara pasti ada proses selanjutnya apakah itu dilelang atau diberikan kepada BUMN (Badan Usaha Milik Negara) nanti tergantung nanti putusan pengadilannya,” ujar Agus.
